Kemenag Tegaskan Ponpes Al Jaelani Tinjomoyo Tak Berizin, Kasus Dugaan Pencabulan Berlanjut ke Kejari

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pondok tersebut tidak memiliki izin operasional.

SEMARANG, Jatengnews.id  – Dugaan kasus pencabulan kembali mencuat di lingkungan pondok pesantren di Jawa Tengah. Kali ini terjadi di Pondok Pesantren Al Jaelani yang berlokasi di Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pondok tersebut tidak memiliki izin operasional.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, menyampaikan bahwa lembaga tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kemenag.

“Karena tidak punya Ijop (izin operasional), Kemenag tidak tahu tentang konsep ponpes tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).

Terduga pelaku berinisial AF (39), yang diketahui merupakan pengasuh pondok, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Rabu (24/6/2026). Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau tahap II.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, membenarkan proses tersebut.

“Pada Rabu (24/6/2026) Kejari Kota Semarang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak,” jelasnya dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan keterangan, korban dalam kasus ini merupakan santriwati yang masih duduk di bangku SMP dan disebut sebagai keponakan dari tersangka. Peristiwa itu diduga terjadi berulang kali dengan modus pelaku meminta korban untuk memijat, kemudian melakukan tindakan pencabulan. “Perbuatan cabul tersebut terjadi empat kali,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa korban tidak hanya satu orang, namun ada korban lain yang diduga mengalami hal serupa tetapi belum berani melapor.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kota Semarang dan akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan.

Penulis : M Kamal

Editor : Jaka N

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN