KI Jateng Perintahkan BPN Boyolali Buka Dokumen Sengketa Tanah Warisan Nenek Surati

Kasus ini berawal dari upaya Surati memperjuangkan hak atas rumah dan sawah yang diklaim sebagai harta warisan keluarganya

BOYOLALI, Jatengnews.id – Sengketa tanah warisan yang dialami Surati (80) memasuki babak baru. Komisi Informasi (KI) Jawa Tengah mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukannya dan memerintahkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boyolali untuk membuka dokumen pertanahan yang dimohonkan.

Putusan tersebut tertuang dalam sengketa informasi Nomor 022/SI/VI/2025 dan Nomor 024/SI/VI/2025. Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan Surati untuk seluruhnya dan memerintahkan Kepala BPN Boyolali memperlihatkan informasi yang diminta paling lambat 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis Komisioner menyatakan bahwa warkah, dokumen pendaftaran tanah, serta salinan akta pemisahan dan pembagian tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bukan merupakan informasi yang dikecualikan sepanjang pemohonnya memiliki kepentingan hukum.

KI Jawa Tengah juga menilai Surati merupakan pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Kasus ini berawal dari upaya Surati memperjuangkan hak atas rumah dan sawah yang diklaim sebagai harta warisan keluarganya. Menurut kuasa hukumnya, aset tersebut telah diterbitkan sertifikat hak milik atas nama pihak lain yang disebut bukan ahli waris.

Kuasa hukum Surati dari NET Attorney, Nasrul Saftiar Dongoran, mengapresiasi putusan KI Jawa Tengah. Menurutnya, putusan tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik, khususnya terkait dokumen pertanahan yang dibutuhkan oleh masyarakat yang memiliki kepentingan hukum.

“Putusan ini menjadi preseden bahwa warkah dan dokumen pendaftaran tanah merupakan informasi publik yang dapat diakses oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ricky Kristiatno, meminta BPN Boyolali melaksanakan putusan Komisi Informasi dengan membuka dokumen pendaftaran tanah yang dimohonkan.

Menurutnya, keterbukaan informasi tersebut diperlukan untuk mengetahui proses penerbitan sertifikat atas tanah yang kini menjadi objek sengketa.

Ia menilai keterbukaan informasi di sektor pertanahan menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan transparansi pelayanan publik sekaligus mencegah praktik mafia tanah.

NET Attorney menilai putusan sengketa informasi tersebut dapat menjadi rujukan bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap dokumen pertanahan untuk kepentingan hukum.

Selain itu, putusan ini juga diharapkan mendorong keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (01).

Penulis: Shodiqin
Editor: Jaka Nuswantara

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN