SEMARANG, Jatengnews.id – Upaya Bupati Pati nonaktif, Sudewo, untuk menggugurkan surat dakwaan melalui nota eksepsi tidak membuahkan hasil.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak seluruh keberatan yang diajukan tim kuasa hukumnya, sehingga perkara dugaan korupsi dengan nilai sekitar Rp6,36 miliar tetap berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/6/2026).
“Permohonan tim advokat Sudewo patut untuk tidak diterima, maka perkara ini harus dilanjutkan,” ujar Edwin saat membacakan putusan sela.
Majelis hakim menilai penggabungan dua perkara dalam satu surat dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Sudewo mempersoalkan penggabungan perkara dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat Sudewo menjabat anggota DPR RI dengan perkara dugaan pungutan liar dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati saat menjabat bupati.
Menurut hakim, penggabungan perkara justru bertujuan mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
“Penggabungan dakwaan sudah sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan yang merupakan prinsip utama dalam hukum,” jelas Edwin.
Usai sidang, Sudewo menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan memastikan akan mengikuti seluruh proses persidangan secara kooperatif.
“Insyaallah kami akan kooperatif untuk mengikuti semua proses itu dan juga punya satu instrumen yang insyaallah saya tidak terlibat,” kata Sudewo kepada wartawan.
Ia menegaskan masih memiliki kesempatan membuktikan dalil pembelaannya dalam pemeriksaan pokok perkara. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan nantinya akan menunjukkan keadaan yang sebenarnya.
“Harinya sidangnya nanti Senin sama Rabu. Kalau mental tidak ada masalah, saya tidak melakukan apa-apa dan tidak zalim,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, Sudewo mengaku masih menunggu perkembangan proses hukum.
“Masyarakat juga tahu siapa yang merupakan gembongnya pungli perangkat desa,” katanya.
Namun, ketika diminta menjelaskan siapa sosok yang dimaksud, Sudewo belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Sudewo menilai penggabungan perkara dugaan suap proyek DJKA dengan dugaan pemerasan atau pungutan liar dalam pengisian perangkat desa tidak tepat.
Menurut kuasa hukum, kedua perkara memiliki perbedaan mendasar, mulai dari jabatan terdakwa saat peristiwa terjadi, lokasi, waktu, objek perkara, hingga mekanisme pembuktian. Mereka berpendapat kesamaan identitas terdakwa tidak cukup menjadi dasar untuk menggabungkan kedua perkara dalam satu surat dakwaan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Jaksa juga berpandangan bahwa keberatan penasihat hukum lebih banyak menyangkut substansi penggabungan perkara yang bukan merupakan objek pemeriksaan dalam sidang eksepsi, sehingga meminta majelis hakim menolaknya.
Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,87 miliar terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) saat menjabat anggota DPR RI.
Selain itu, ia juga didakwa menerima sekitar Rp2,495 miliar dari sejumlah calon perangkat desa ketika menjabat sebagai Bupati Pati. Dengan demikian, total nilai dugaan penerimaan uang dalam dua perkara tersebut mencapai sekitar Rp6,36 miliar.
Setelah putusan sela dibacakan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara, termasuk menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti dari Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N


