SEMARANG, Jatengnews.id – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Jawa Tengah kembali diwarnai polemik. Di tengah upaya pemerintah mewujudkan penerimaan siswa baru yang bersih dan transparan, muncul dugaan praktik penjualan seragam oleh sejumlah sekolah yang dinilai membebani orang tua.
Sejumlah orang tua mulai menyampaikan keluhan terkait adanya dugaan sekolah tidak hanya menyediakan seragam, tetapi juga mengarahkan pembelian di tempat tertentu dengan harga yang lebih mahal dibandingkan pasaran. Kondisi ini dinilai merugikan dan menambah beban biaya pendidikan di awal tahun ajaran.
Menanggapi hal tersebut, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah secara tegas mendorong orang tua untuk berani melaporkan jika menemukan praktik yang tidak sesuai aturan. Ombudsman menilai peran aktif masyarakat sangat penting untuk memastikan proses SPMB berjalan bersih dan adil.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa orang tua tidak perlu takut untuk melapor apabila menemukan adanya praktik penjualan atau pengondisian pembelian seragam oleh sekolah.
“Orang tua jangan ragu untuk melapor jika menemukan adanya praktik yang memberatkan. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” ujarnya.
Ombudsman Jawa Tengah sendiri telah menerbitkan surat himbauan kedua pada 29 Juni 2026, setelah sebelumnya mengeluarkan himbauan pertama pada 26 Mei 2026. Himbauan kedua ini diterbitkan karena masih ditemukan adanya praktik pembelian seragam yang diarahkan oleh sejumlah satuan pendidikan.
Dalam himbauannya, Ombudsman menegaskan bahwa sekolah dilarang menjual seragam, baik secara langsung maupun tidak langsung. Larangan tersebut juga mencakup tindakan mengarahkan peserta didik atau orang tua membeli seragam di toko atau penyedia tertentu yang ditunjuk oleh sekolah.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Farida menjelaskan, setiap awal tahun ajaran baru orang tua sudah dihadapkan pada berbagai kebutuhan pendidikan anak yang membutuhkan biaya tidak sedikit. Karena itu, praktik yang justru menambah beban harus dicegah.
“Pengadaan seragam tidak boleh berubah menjadi kewajiban membeli di tempat tertentu yang justru membebani orang tua saat proses SPMB berlangsung,” tegasnya.
Ombudsman juga meminta kepala daerah melalui inspektorat masing-masing memperketat pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan agar larangan tersebut benar-benar dipatuhi.
Namun demikian, pengawasan tidak hanya bergantung pada pemerintah. Ombudsman menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, khususnya orang tua, untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Laporan dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Inspektorat, maupun langsung ke Ombudsman Jawa Tengah. Pengaduan juga bisa dilakukan melalui WA Center Ombudsman Jawa Tengah di nomor 0811-998-3737.
Ombudsman memastikan seluruh laporan akan ditindaklanjuti dan identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.
Farida menambahkan, praktik penjualan seragam oleh satuan pendidikan berpotensi mencederai integritas pelaksanaan SPMB di berbagai jenjang pendidikan. Oleh karena itu, keterlibatan aktif orang tua dalam melaporkan pelanggaran menjadi kunci untuk menjaga proses penerimaan murid baru tetap transparan dan berkeadilan.
“Ombudsman berharap masyarakat, khususnya orang tua, berani bersuara agar praktik yang merugikan bisa dihentikan dan SPMB berjalan sesuai aturan,” tutup Farida. (01).
Penulis: Shodiqin
Editor: Jaka Nuswantara


