Purbaya Isi Kuliah Umum di Undip, Wartawan Dilarang Meliput hingga Diminta Hapus Foto dan Video

Mendesak Menteri Purbaya dan Undip menyampaikan permintaan maaf, menghentikan segala bentuk tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik.

SEMARANG, Jatengnews.id – Sejumlah wartawan dilarang meliput kegiatan kuliah umum yang diisi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Muladi Dome Universitas Diponegoro (Undip), Kota Semarang, Jumat (3/7/2026).

Kuliah umum tersebut sebelumnya diumumkan melalui media sosial Undip dengan tema “Menjaga Stabilitas, Mendorong Pertumbuhan dan Pembangunan”.

Berdasarkan jadwal, diskusi dimulai pukul 13.00 WIB. Namun hingga sekitar pukul 15.30 WIB, para awak media yang berada di dalam ruangan diminta keluar oleh petugas.

Tak hanya itu, panitia juga mengumumkan bahwa seluruh peserta dilarang merekam, mengambil foto, maupun video selama kegiatan berlangsung.

Salah seorang wartawan, Dhika, mengaku sempat mengambil dokumentasi sebelum dihampiri dua orang yang mengaku sebagai tim pengamanan.

“Saya datang sekitar pukul 14.15 WIB. Tidak sampai 15 menit berada di dalam, saya diminta keluar,” ujarnya.

Menurut Dhika, petugas yang mengaku berasal dari Undip dan Kementerian Keuangan meminta seluruh foto dan video yang telah diambil untuk dihapus.

“Katanya acara Menteri Purbaya tidak mengundang media, sehingga tidak boleh meliput dan tidak ada sesi doorstop. Foto dan video yang baru saya ambil juga diminta dihapus, bahkan mereka mengecek sampai ke folder sampah,” katanya.

Pengalaman serupa dialami jurnalis lainnya, Iqbal, yang datang ke lokasi sekitar pukul 13.30 WIB.

“Saat itu acara belum dimulai. Namun sekitar pukul 14.30 WIB kami tiba-tiba diminta keluar dan dilarang mengambil gambar,” ujarnya.

Ia mengaku sempat mempertanyakan alasan pelarangan tersebut kepada petugas keamanan.

“Saya tanya kenapa tidak boleh mengambil gambar. Mereka menjawab itu sudah prosedur dan hanya menjalankan arahan dari Kementerian Keuangan,” katanya.

Sejumlah wartawan kemudian menunggu di luar ruangan hingga acara selesai. Sekitar pukul 14.48 WIB, pihak Humas Undip menemui para jurnalis dan menjelaskan bahwa pembatasan akses peliputan merupakan keputusan tim protokol Menteri Keuangan.

“Bapak Purbaya hadir di UNDIP untuk kegiatan kuliah umum bersama mahasiswa. Terkait akses peliputan, hal tersebut telah dikoordinasikan dalam rapat bersama tim protokol kementerian. UNDIP menghormati dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh protokol kementerian,” jelas pihak Humas Undip.

Usai kegiatan, Purbaya juga memberikan tanggapan terkait alasan pelarangan peliputan.

“Ada beberapa hal sensitif yang tidak pantas diomongin di luar. Tapi itu semuanya untuk kemajuan negara, hanya saja secara substansi sensitif jika disampaikan ke publik,” ujarnya.

KKJ Jateng-DIY Kecam Pelarangan Peliputan

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jateng-DIY mengecam tindakan pelarangan peliputan tersebut. Menurut KKJ, tindakan itu bertentangan dengan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam aturan itu ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi,” kata Koordinator KKJ Jateng-DIY, Iwan Arifianto.

KKJ Jateng-DIY juga menyampaikan lima poin pernyataan sikap, yaitu:

Mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis maupun tindakan yang bertentangan dengan nilai dan prinsip kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Meminta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik demi menjamin hak publik memperoleh informasi serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan.

Mendesak Menteri Purbaya dan Undip menyampaikan permintaan maaf, menghentikan segala bentuk tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik, .

Penulis  : Muhammad Kamal

Editor     : Alif Nazzala Rizqi

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN