SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Kota Semarang menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia dalam menyikapi sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Keputusan Wali Kota Semarang tentang pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Endang Sri Rejeki atau Cici, menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai putusan tingkat banding atas perkara tersebut.
Menurut Cici, informasi yang beredar perlu dipahami secara utuh karena proses hukum masih berlangsung dan belum mencapai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Putusan pada tingkat banding belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, proses hukum masih terus berjalan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan akhir,” ujar Cici, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Keputusan Wali Kota Semarang mengenai pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal. Sebagai negara hukum, kata dia, Pemerintah Kota Semarang menghormati setiap putusan pengadilan sekaligus memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Semarang akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Cici menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepastian hukum serta memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan secara akuntabel. Pemerintah juga ingin memastikan setiap kebijakan strategis kepala daerah memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
“Kami menghormati independensi lembaga peradilan dan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum dengan itikad baik. Pemerintah juga berkewajiban memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki kepastian hukum demi menjaga tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” katanya.
Ia turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang berkembang di media sosial tanpa memahami keseluruhan proses hukum. Menurutnya, penilaian terhadap suatu perkara sebaiknya dilakukan setelah terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah Kota Semarang, lanjut Cici, berkomitmen menyampaikan informasi secara terbuka, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai perkembangan proses hukum yang berlangsung.
“Di sisi lain, kami memastikan pelayanan kepada pelanggan PDAM Tirta Moedal tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh sengketa tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan gugatan tiga mantan direksi PDAM Tirta Moedal terkait pemberhentian mereka oleh Wali Kota Semarang. Dalam putusan perkara Nomor 100/G/2025/PTUN.SMG, majelis hakim menyatakan SK pemberhentian tertanggal 9 Oktober 2025 tidak sah.
Tiga penggugat, yakni E Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan, dan Anom Guritno, sebelumnya menjabat sebagai direksi periode 2024–2029. Dalam amar putusan, hakim mengabulkan seluruh gugatan dan membatalkan tiga SK yang mengatur pemberhentian Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Teknik PDAM Tirta Moedal. (01).
Penulis: Shodiqin
Editor: Jaka Nuswantara


