SEMARANG, Jatengnews.id – Sengketa hubungan industrial antara lima pekerja dengan manajemen PT Suara Merdeka Network memasuki tahap persidangan.
Setelah menempuh perundingan bipartit dan mediasi di Dinas Tenaga Kerja tanpa mencapai kesepakatan, kelima pekerja resmi mengajukan gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan didaftarkan pada Jumat (10/7/2026) oleh lima pekerja, yakni Sumarlan, Wahid, Rendra, Arif, dan Aris. Total nilai tuntutan yang diajukan mencapai Rp1.564.013.049.
Kuasa hukum para pekerja dari LBH Semarang, Amadela Andra Dynalaida, mengatakan gugatan tersebut diajukan karena para pekerja menilai hak-hak normatif mereka belum dipenuhi oleh perusahaan, meski seluruh tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah ditempuh.
“Hari ini kami secara resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hak terhadap PT Suara Merdeka Press di Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar Amadela usai pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat.
Dalam gugatannya, para pekerja meminta majelis hakim menyatakan pemotongan upah yang diberlakukan perusahaan melalui memo internal terkait kebijakan penanganan pandemi Covid-19 sebagai tindakan yang tidak sah.
Selain itu, mereka juga memohon agar perusahaan diwajibkan membayarkan kekurangan upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Semarang, membayar denda atas keterlambatan maupun kekurangan pembayaran upah, melunasi kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), serta mengaktifkan kembali kepesertaan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
“Nilai tuntutan masing-masing pekerja rata-rata lebih dari Rp300 juta. Secara keseluruhan, total hak yang dituntut mencapai Rp1.564.013.049,” kata Amadela.
Ia menjelaskan, nominal tersebut merupakan akumulasi selisih upah, denda atas keterlambatan dan kekurangan pembayaran upah, serta kekurangan pembayaran THR.
Salah satu penggugat, Sumarlan, mengatakan gugatan ke PHI menjadi langkah terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil.
“Dengan segala pertimbangan, kami akhirnya menempuh jalur hukum sebagai upaya untuk memperoleh hak-hak yang kami nilai belum terpenuhi,” ujarnya.
Menurut Sumarlan, persoalan yang dialami para pekerja tidak hanya berkaitan dengan besaran upah yang disebut berada di bawah ketentuan, tetapi juga keterlambatan pembayaran gaji yang berlangsung dalam waktu cukup lama.
Ia mengaku selama ini menerima gaji sekitar Rp1,4 juta yang dibayarkan secara bertahap. Bahkan, transfer terakhir yang diterimanya hanya sekitar Rp600 ribu.
“Pembayaran yang kami terima pada Juni 2026 merupakan gaji untuk periode Juni 2025. Sementara gaji sejak Juli 2025 hingga Juni 2026 belum kami terima,” tuturnya.
Sebelumnya, pada 3 Juli 2026, kelima pekerja juga mengadukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut kepada Dewan Pers. Dalam pengaduan itu, mereka meminta agar aspek kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan turut menjadi pertimbangan dalam proses verifikasi perusahaan pers.
Para pekerja menduga telah terjadi sejumlah pelanggaran, antara lain pembayaran upah di bawah UMK, pemotongan upah secara sepihak, pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, serta penghentian kepesertaan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, kuasa hukum PT Suara Merdeka, Daryanto, sebelumnya menyatakan perusahaan menghormati proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah berjalan. Namun, perusahaan memilih menolak anjuran mediator Disnaker sehingga perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Apabila pihak pekerja mengajukan gugatan ke PHI, itu merupakan hak pekerja. Perusahaan akan mengikuti seluruh proses persidangan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum,” kata Daryanto.
Hingga perkara bergulir di PHI, pokok-pokok tuntutan yang diajukan para pekerja masih akan diperiksa dan diputus oleh majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N


