SEMARANG, Jatengnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Aiptu N alias Nurudin (50), anggota Polres Tegal Kota.
Nurudin dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena menjalin hubungan di luar pernikahan yang sah serta mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang digelar di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng, Jumat (10/7/2026). Sidang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketua majelis sidang, AKBP Edi Wibowo dari Bidkum Polda Jateng, menyatakan Nurudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik.
“Dalam kurun waktu tahun 2023 sampai Juni 2024, terduga pelanggar menjalin hubungan asmara atau perselingkuhan sehingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah,” kata AKBP Edi saat membacakan amar putusan.
Selain pelanggaran kesusilaan, majelis juga menyatakan Nurudin terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama.
“Mengonsumsi narkoba jenis sabu secara bersama-sama. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” tegasnya.
Majelis menyebut tidak terdapat satu pun hal yang meringankan dalam perkara tersebut. Sebaliknya, perbuatan Nurudin dinilai dilakukan secara sadar dan disengaja sehingga menjadi faktor yang memberatkan.
“Fakta yang meringankan, tidak ada,” ujar AKBP Edi.
Usai putusan dibacakan, Nurudin menyatakan menerima hasil sidang untuk sementara, namun akan menempuh upaya hukum internal.
“Siap mengajukan banding,” ucap Nurudin singkat.
Sebelum putusan dibacakan, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan sidang etik digelar untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan Nurudin, yakni menjalin hubungan dengan perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah serta dugaan penyalahgunaan narkoba.
Menurut Artanto, sidang dipimpin AKBP Edi Wibowo dan menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari anggota Polri hingga masyarakat.
“Saksi-saksi sudah dihadirkan, baik dari fungsi Humas untuk memonitor media sosial, kemudian saksi dari Kapolsek, termasuk kepala desa dan tetangga sekitar rumah,” kata Artanto.
Sementara saksi perempuan yang diduga menjadi korban tidak hadir karena masih menjalani pengobatan. Keterangannya dibacakan melalui berita acara pemeriksaan yang sebelumnya telah diambil di bawah sumpah. Hal serupa juga dilakukan terhadap istri sah Nurudin yang tidak menghadiri persidangan.
“Penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu materi pemeriksaan dan tentunya menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan Nurudin bersikap kooperatif selama menjalani persidangan dan menjawab seluruh pertanyaan majelis.
Selain menjalani proses etik, Nurudin juga tengah menghadapi proses pidana atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30), yang disebut sebagai istri siri.
Kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 2 Juni 2026. Menurut Artanto, penanganan perkara pidana masih berlangsung.
“Kasus penganiayaan dilaporkan ke Bareskrim Polri dan saat ini dilakukan penyelidikan serta penyidikan bersama Direktorat PPA-PPO Polda Jawa Tengah. Kita tunggu hasilnya, sedangkan hari ini Polda Jawa Tengah fokus melaksanakan sidang pelanggaran kode etik,” katanya.
Artanto juga mengungkapkan bahwa sidang kali ini merupakan sidang etik ketiga yang pernah dijalani Nurudin selama berdinas di Polri.
“Yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah menjalani sidang disiplin termasuk sidang kode etik. Yang ini merupakan sidang kode etik yang ketiga,” ujarnya.
Penulis : Muhammad Kamal
Editor : Jaka Nuswantara


