KARANGANYAR, Jatengnews.id – Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Anung Marwoko, menyoroti lambannya penerbitan izin rekrutmen perangkat desa yang mengakibatkan sejumlah jabatan, terutama kepala dusun (kadus), masih kosong di beberapa desa.
Menurut Anung, keluhan tersebut disampaikan sejumlah pemerintah desa kepada DPRD. Desa-desa telah mengajukan permohonan izin pengisian perangkat desa kepada Bupati melalui camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), namun hingga kini banyak yang belum memperoleh persetujuan.
“Desa sudah mengajukan izin untuk melakukan rekrutmen perangkat desa. Camat juga sudah menandatangani karena merupakan kepanjangan tangan pemerintah kabupaten. Tetapi pengajuannya berkali-kali belum juga di-ACC,” kata Anung, Kamis (30/7/2026).
Saat meminta penjelasan kepada Dispermasdes, Anung mengaku mendapat informasi bahwa izin belum diterbitkan karena bupati yang baru masih disibukkan dengan berbagai agenda sehingga belum sempat menandatangani surat persetujuan.
Namun, ia mempertanyakan alasan tersebut. Pasalnya, pada periode Januari hingga April 2026 sejumlah desa justru telah memperoleh izin untuk melakukan rekrutmen perangkat desa.
Anung menyebut desa yang telah mendapat persetujuan antara lain Desa Jumantono, Desa Tugu, Desa Papahan, dan Desa Ngijo. Sementara itu, sebelumnya Desa Pojok dan Desa Salam di Kecamatan Karangpandan belum mendapatkan izin. Namun, berdasarkan informasi terbaru yang diterimanya, Desa Salam kini juga telah memperoleh persetujuan.
Ia menegaskan kekosongan jabatan kepala dusun tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena berpotensi mengganggu pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
“Kepala dusun itu pemangku wilayah. Kalau terus kosong dan hanya diisi pelaksana tugas, tentu tidak efektif. Masyarakat juga membutuhkan sosok pemimpin di wilayahnya,” tegasnya.
Anung juga mempertanyakan apakah ada dasar regulasi yang menjadi penyebab izin rekrutmen belum diterbitkan. Menurutnya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan tidak ada aturan yang dilanggar, proses seleksi seharusnya dapat segera dilaksanakan.
Terkait langkah DPRD, Anung mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD Karanganyar untuk menentukan apakah Dispermasdes perlu dipanggil secara resmi guna memberikan penjelasan.
“Secara pribadi saya meminta Dispermasdes memberikan penjelasan terlebih dahulu apa sebenarnya alasannya. Kalau memang diperlukan, nanti akan kami sampaikan kepada Ketua DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N


