KARANGANYAR, Jatengnews.id – Polres Karanganyar menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku yang dengan sengaja membakar hutan maupun lahan selama musim kemarau.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama pada puncak kemarau yang diperkirakan terjadi pada Agustus hingga September 2026.
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti mengatakan, meski hingga kini belum ada laporan karhutla di wilayah Karanganyar, potensi kebakaran tetap harus diwaspadai.
“Kami berharap tahun ini tidak terjadi kebakaran hutan maupun lahan. Namun potensi itu tetap ada, sehingga masyarakat kami minta tidak melakukan pembakaran lahan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian,” ujar Arman usai Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla, Senin (3/8/2026).
Selain mengimbau masyarakat, Kapolres juga mengingatkan para pendaki Gunung Lawu agar tidak menyalakan api sembarangan atau meninggalkan bara api yang dapat memicu kebakaran di kawasan hutan.
Menurut Arman, upaya pencegahan telah dilakukan melalui patroli dan sosialisasi yang melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah kecamatan, serta Perhutani untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang sengaja melakukan pembakaran di kawasan hutan. Jika memenuhi unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga saat ini, Polres Karanganyar belum menerima laporan adanya kebakaran hutan maupun lahan. Meski demikian, masyarakat diminta tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan titik api agar petugas dapat melakukan pemadaman secepatnya.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N


