SEMARANG, Jatengnews.id – Viralnya kondisi bangunan SDN Pendrikan Lor 02 Semarang yang mengalami kerusakan berat mendapat perhatian serius dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Tidak hanya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah, Ombudsman juga mendesak Pemerintah Kota Semarang segera mengambil langkah konkret agar keselamatan ratusan siswa dan tenaga pendidik tidak terancam akibat bangunan yang dinilai sudah tidak layak.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, bersama tim asisten turun langsung ke sekolah untuk memastikan kondisi bangunan sekaligus menelusuri tindak lanjut yang telah dilakukan pemerintah daerah terhadap laporan kerusakan yang sebelumnya disampaikan pihak sekolah.
Dari hasil sidak, Ombudsman menemukan sejumlah kerusakan yang berpotensi membahayakan keselamatan warga sekolah. Beberapa bagian atap mengalami pelapukan akibat rayap, plafon di sejumlah ruang kelas tampak melengkung, kusen pintu dan jendela rusak, bahkan ada pintu ruang kelas yang hampir terlepas dari engsel. Meski demikian, ruang-ruang tersebut masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Kepala SDN Pendrikan Lor 02 Semarang, Dwi Hartiningsih, menjelaskan bahwa kondisi bangunan telah menjadi perhatian sejak dirinya mulai bertugas pada 17 Desember 2025. Bahkan pada bulan Ramadan lalu, sebagian genteng sekolah sempat runtuh sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan siswa dan guru.
Menurutnya, sekolah telah berulang kali melaporkan kerusakan tersebut kepada Koordinator Satuan Pendidikan (Korsatpen), Koordinator Wilayah (Korwil), serta Dinas Pendidikan Kota Semarang. Tim teknis juga telah melakukan peninjauan lapangan, namun hingga kini rehabilitasi menyeluruh belum terlaksana.
Permasalahan utama, kata Farida, terletak pada keterbatasan pendanaan. Sekolah sempat diarahkan memanfaatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun skema tersebut dinilai tidak mampu mengatasi kerusakan berat.
“Dana BOS hanya dapat digunakan maksimal 20 persen untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Dengan total BOS sekitar Rp277 juta, alokasi yang bisa digunakan hanya sekitar Rp54 juta. Nilai tersebut jelas tidak mencukupi untuk merehabilitasi bangunan yang mengalami kerusakan berat,” jelas Farida.
Ombudsman menilai persoalan ini tidak bisa lagi diselesaikan melalui mekanisme pemeliharaan rutin sekolah. Pemerintah Kota Semarang diminta segera melakukan penilaian teknis menyeluruh terhadap kondisi bangunan dan menetapkan status tingkat kerusakannya sebagai dasar percepatan rehabilitasi melalui skema penganggaran yang sesuai.
Farida menegaskan bahwa keselamatan peserta didik harus menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan.
“Keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga sekolah harus menjadi prioritas utama. Bangunan yang berpotensi membahayakan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hanya karena keterbatasan anggaran pemeliharaan rutin,” tegasnya.
Selain meminta percepatan rehabilitasi, Ombudsman juga mendorong perbaikan tata kelola koordinasi antara sekolah, Dinas Pendidikan, dan perangkat daerah terkait agar laporan kerusakan fasilitas pendidikan tidak berhenti pada tahap survei, tetapi segera ditindaklanjuti melalui kebijakan dan penganggaran.
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah juga akan berkoordinasi dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) serta terus mengawasi proses penanganan kasus ini. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang aman, layak, dan berkualitas benar-benar terpenuhi.
Kasus SDN Pendrikan Lor 02 dinilai menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi bangunan sekolah negeri, terutama yang telah berusia puluhan tahun. Ombudsman menilai langkah preventif jauh lebih penting dibanding menunggu terjadinya insiden yang membahayakan keselamatan siswa. (01).
Penulis: Shodiqin
Editor: Jaka Nuswantara





