Jaga Sumber Air Tetap Lestari, Mahasiswa KKN UNDIP Hadirkan SOP Kawasan Sendang di Mijen

Kawasan sendang di RT 03 RW 05 memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat sekitar.

SEMARANG, Jatengnews.id – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (UNDIP) menghadirkan upaya penguatan tata kelola lingkungan berbasis masyarakat melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Pedoman Pemanfaatan Kawasan Sendang RT 03 RW 05, Kelurahan Mijen, Kota Semarang.

Program tersebut menjadi bentuk kontribusi mahasiswa dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap adanya aturan tertulis yang dapat dijadikan acuan bersama dalam menjaga, memanfaatkan, dan mengelola kawasan sendang secara tertib serta berkelanjutan.

Kawasan sendang di RT 03 RW 05 memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat sekitar. Selain menjadi salah satu sumber mata air yang dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari, kawasan tersebut juga berfungsi sebagai ruang interaksi sosial dan tempat beraktivitas masyarakat.

Namun, selama ini pengelolaan kawasan sendang masih dilakukan secara informal dan belum didukung sistem aturan yang terdokumentasi secara jelas. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari kurangnya kesadaran menjaga kebersihan, pemanfaatan kawasan yang tidak terkontrol, hingga risiko pencemaran dan kerusakan ekosistem sumber air.

Berangkat dari kondisi tersebut, mahasiswa KKN UNDIP menginisiasi penyusunan SOP dan pedoman pemanfaatan kawasan sendang sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola berbasis komunitas.

Program ini tidak sekadar diarahkan untuk menghasilkan dokumen aturan, tetapi juga mendorong terbentuknya kesadaran kolektif masyarakat mengenai pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya air dan lingkungan di sekitarnya.

Proses penyusunan SOP dilakukan secara bertahap dan partisipatif. Tahap awal dilakukan melalui observasi langsung di kawasan sendang untuk melihat kondisi fisik lingkungan, pola pemanfaatan oleh masyarakat, serta berbagai potensi permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian.

Dari hasil observasi, mahasiswa mengidentifikasi sejumlah aspek yang perlu diatur, terutama berkaitan dengan kebersihan, keselamatan, penggunaan air, perlindungan vegetasi, hingga pemanfaatan ruang di sekitar sumber mata air.

Tahap berikutnya dilakukan melalui diskusi bersama perangkat wilayah dan masyarakat. Mahasiswa berdialog dengan Ketua RW 05, Ketua RT 03, serta sejumlah warga yang aktif memanfaatkan kawasan sendang.

Diskusi tersebut menjadi bagian penting karena masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan pengalaman, kebutuhan, pandangan, serta harapan terhadap pengelolaan kawasan sendang ke depan.

Pendekatan partisipatif ini diharapkan membuat aturan yang disusun tidak bersifat sepihak, melainkan sesuai dengan kondisi nyata dan kebutuhan masyarakat setempat.

Hasilnya kemudian dituangkan dalam dokumen SOP dan pedoman pemanfaatan kawasan sendang yang mengatur kewajiban, larangan, serta mekanisme pelaporan apabila ditemukan permasalahan.

Dalam tata tertib yang disusun, masyarakat diwajibkan menjaga kebersihan kawasan, tidak meninggalkan sampah setelah beraktivitas, membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, serta menggunakan fasilitas umum sesuai dengan fungsinya.

Masyarakat juga diimbau untuk mengawasi anak-anak ketika berada di kawasan sendang serta berhati-hati karena terdapat sejumlah area yang berpotensi licin, berbatu, atau memiliki kemiringan.

Penggunaan air sendang juga diatur agar dilakukan secara bijaksana dan tidak berlebihan.

Sementara itu, sejumlah aktivitas dilarang untuk melindungi kualitas air dan ekosistem kawasan. Larangan tersebut antara lain memasuki atau berendam di kolam sendang maupun sumber mata air, melakukan BAB dan BAK di kawasan sendang, serta membuang sampah atau benda apa pun ke dalam sumber air maupun saluran yang terhubung dengannya.

Warga juga dilarang mencuci pakaian dengan deterjen, sabun, pemutih, pewangi, maupun bahan kimia lain yang berpotensi mencemari aliran air.

Selain itu, masyarakat tidak diperbolehkan merusak atau mengambil tanaman dan vegetasi di kawasan sendang tanpa izin, merusak fasilitas umum, mengambil ikan atau biota lain tanpa izin, maupun melakukan aktivitas yang membahayakan keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Apabila ditemukan kerusakan fasilitas, kondisi yang membahayakan, pencemaran air, maupun pelanggaran tata tertib, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Ketua RT atau warga sekitar.

Sebagai bentuk implementasi langsung, hasil penyusunan SOP kemudian diwujudkan melalui pemasangan papan informasi tata tertib di kawasan sendang.

Papan informasi tersebut dipasang pada 26 Juli 2026 dalam rangka aksi revitalisasi yang dilakukan mahasiswa KKN UNDIP.

Keberadaan papan informasi diharapkan menjadi media pengingat sekaligus sarana edukasi bagi masyarakat dan pengunjung yang berada di kawasan sendang.

Isi papan dirancang secara ringkas dan mudah dipahami. Di dalamnya tercantum berbagai ketentuan utama, mulai dari menjaga kebersihan, membuang sampah pada tempatnya, menggunakan air secara bijak, menjaga keselamatan, hingga larangan membuang limbah, menggunakan bahan kimia, merusak vegetasi, dan melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kelestarian ekosistem.

Dengan adanya informasi yang dapat dilihat secara langsung, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa keberadaan sendang bukan hanya berkaitan dengan pemanfaatan air, tetapi juga membutuhkan tanggung jawab bersama untuk menjaganya.

Program penyusunan SOP ini memiliki manfaat yang lebih luas karena mendorong pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Dari perspektif pembangunan berkelanjutan, kegiatan tersebut turut mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) 6 tentang Clean Water and Sanitation, khususnya melalui upaya perlindungan sumber daya air dan pencegahan pencemaran.

Program ini juga sejalan dengan SDGs 11 tentang Sustainable Cities and Communities, melalui penguatan tata kelola ruang bersama agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

Lebih dari sekadar menghasilkan dokumen administratif, mahasiswa KKN UNDIP berharap SOP tersebut dapat menjadi instrumen yang benar-benar digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Keberlanjutan pengelolaan kawasan sendang tentunya membutuhkan kolaborasi antara masyarakat, perangkat wilayah, dan berbagai pihak terkait.

Dengan adanya aturan yang jelas dan kesadaran bersama, kawasan sendang RT 03 RW 05 Kelurahan Mijen diharapkan dapat terus terjaga, baik dari sisi kualitas air, kebersihan lingkungan, kelestarian ekosistem, maupun fungsi sosialnya sebagai ruang publik.

Pada akhirnya, keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari tersusunnya SOP atau terpasangnya papan informasi. Lebih jauh, keberhasilan tersebut tercermin dari tumbuhnya budaya peduli lingkungan dan kesadaran masyarakat untuk menjaga sumber daya air sebagai aset bersama secara berkelanjutan.



Penulis   : Tim Mahasiswa KKN

Editor      : Alif Nazzala Rizqi

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN