Empat Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Tanon

MHM diamankan Unit Reskrim Polsek Tanon bersama Tim Resmob Polres Sragen pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, atau sekitar empat jam setelah laporan diterima.

SRAGEN, Jatengnews.id – Polisi menangkap MHM (32), warga Teras, Boyolali, yang diduga mencuri di rumah warga Dukuh Ngasem, Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Sragen.

MHM diamankan Unit Reskrim Polsek Tanon bersama Tim Resmob Polres Sragen pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, atau sekitar empat jam setelah laporan diterima.

Kapolsek Tanon AKP Priyatno mengatakan, pencurian terjadi saat korban Mugi (57) bersama istrinya menghadiri malam tirakatan HUT ke-81 RI, Minggu (16/8/2026) malam.

Korban kehilangan uang Rp2.899.000, ponsel Oppo A51, dan BPKB sepeda motor. Total kerugian sekitar Rp3,59 juta.

“Polisi melakukan olah TKP dan menelusuri CCTV hingga mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku,” kata Priyatno, Selasa (18/8/2026).

Dari tangan tersangka diamankan uang Rp2.549.000, ponsel, BPKB, linggis, tas selempang, serta kendaraan yang diduga digunakan saat beraksi.

Tersangka mengaku melakukan pencurian. Polisi menduga aksinya berkaitan dengan persoalan pembagian warisan.

MHM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis : Iwan Iswanda

Editor : Jaka N

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN