SEMARANG, Jatengnews.id – Sebanyak tujuh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengajukan pengunduran diri atas permintaan sendiri (APS) hingga 13 Agustus 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, mengatakan seluruh pengajuan tersebut masih dalam proses.
“Data kita yang 2026 sampai dengan tanggal 13 Agustus itu ada tujuh yang sedang kita proses,” kata Dhoni saat ditemui Jatengnews.id, Selasa (18/8/2026).
Jumlah tersebut turun dibandingkan tahun 2025. Pada tahun lalu, tercatat sebanyak 14 ASN di lingkungan Pemprov Jateng mengajukan pengunduran diri atas permintaan sendiri.
Menurut Dhoni, keputusan ASN untuk mengundurkan diri umumnya didasari kepentingan pribadi. Beberapa pegawai memilih mengembangkan usaha, sedangkan sebagian lainnya ingin fokus merawat orang tua.
Ia menegaskan, pengunduran diri sejumlah ASN tersebut tidak berarti profesi ASN mulai kehilangan peminat. Menurutnya, pekerjaan sebagai ASN masih menjadi salah satu pilihan yang diminati masyarakat, terutama lulusan baru.
“Namanya apalagi sekarang banyak fresh graduate, tentu ASN bisa salah satu primadona,” ujarnya.
Sekitar 2.000 ASN Pensiun Setiap Tahun
Di tengah adanya ASN yang mengundurkan diri, Pemprov Jateng justru menghadapi tantangan lebih besar berupa gelombang pensiun.
Dhoni menyebut sekitar 2.000 ASN, baik PNS maupun PPPK, diperkirakan memasuki masa pensiun pada 2026. Angka tersebut relatif sama dengan rata-rata jumlah ASN yang pensiun setiap tahun.
Jika tren tersebut berlanjut, sekitar 10.000 ASN Pemprov Jateng diperkirakan pensiun dalam periode 2026 hingga 2030.
“Setiap tahun rata-rata yang pensiun itu baik P3K maupun PNS itu sekitar 2.000. Jadi sampai dengan 2030 nanti dari tahun 2026, 2027, 2028, 2029, 2030 kita akan ada pensiun sekitar 10.000,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi kekurangan pegawai, Pemprov Jateng telah mengusulkan kebutuhan 2.076 formasi ASN pada 2026. Usulan tersebut terdiri atas 1.321 formasi CPNS dan 755 formasi PPPK.
Namun, Dhoni menegaskan jumlah tersebut masih berupa usulan. Pemprov Jateng masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pelaksanaan seleksi CASN 2026.
“Daerah hanya bisa mengusulkan kebutuhan formasi. Kepastian akan ada seleksi CASN atau tidak, kita masih menunggu petunjuk dari Menpan,” katanya.
Menurut Dhoni, penyusunan formasi mempertimbangkan jumlah ASN yang pensiun serta kemampuan fiskal daerah. Karena itu, jumlah formasi yang nantinya disetujui pemerintah pusat belum tentu sama dengan usulan Pemprov Jateng.
“Kalau kita mengusulkan, nanti bisa dikaji ulang oleh Menpan RB. Usulan itu bisa berbeda,” ujarnya.
8 Jabatan Eselon II Diproyeksikan Kosong
Selain kebutuhan pegawai, Pemprov Jateng juga bersiap menghadapi kekosongan delapan jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara eselon II pada September 2026.
Kekosongan tersebut disebabkan sejumlah pejabat memasuki masa pensiun, beralih ke jabatan fungsional, serta adanya jabatan yang sebelumnya sudah kosong.
Proses uji kompetensi untuk pengisian jabatan tersebut saat ini tengah berjalan.
“Kita sedang berproses untuk uji kompetensi di eselon II. Semoga dalam waktu dekat bisa segera dilanjutkan,” kata Dhoni.
Sementara itu, Pemprov Jateng memastikan kondisi belanja pegawai masih aman. Proporsi belanja pegawai disebut masih berada di bawah batas 30 persen dari total belanja daerah.
Dhoni juga menyebut terdapat sekitar 13.000 PPPK penuh waktu di lingkungan Pemprov Jateng yang bekerja sebagai guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis.
Masa kontrak sebagian PPPK akan menjadi perhatian menjelang Oktober. Pemprov Jateng masih melakukan evaluasi terkait pegawai yang kontraknya akan diperpanjang.
“Kalau memang tidak ada masalah berat, tetap dilanjut. Jangan sampai ada putus kontrak gara-gara yang sifatnya habis kontrak,” pungkasnya.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N





