Tunggakan Rp78 Juta, Satpol PP Semarang Segel 22 Kamar Rusun Kudu

Awalnya, Satpol PP Kota Semarang menyiapkan tindakan penyegelan terhadap 30 kamar. Namun, saat petugas datang ke lokasi, delapan penghuni langsung mengambil langkah cepat dengan membayar tunggakan mereka di tempat.

SEMARANG, Jatengnews.id — Tunggakan sewa mencapai Rp78 juta, puluhan penghuni Rusun Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, harus berhadapan dengan tindakan tegas pemerintah. Satpol PP Kota Semarang menyegel 22 kamar rusun pada Rabu (19/8/2026).

Penyegelan dilakukan setelah para penghuni dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa yang menunggak sejak 2024 hingga 2026.

Awalnya, Satpol PP Kota Semarang menyiapkan tindakan penyegelan terhadap 30 kamar. Namun, saat petugas datang ke lokasi, delapan penghuni langsung mengambil langkah cepat dengan membayar tunggakan mereka di tempat.

Delapan kamar pun batal disegel. Para penghuninya masih diperbolehkan menempati unit rusun.

Nasib berbeda dialami 22 penghuni lainnya. Karena belum menyelesaikan tunggakan, pintu kamar mereka akhirnya dipasangi gembok dan stiker pemberitahuan penyegelan oleh petugas Satpol PP.

“Ya tadi kami segel 22 kamar,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa.

Marthen menegaskan, tindakan tersebut bukan keputusan mendadak. Satpol PP telah memberikan kesempatan kepada para penghuni untuk menyelesaikan persoalan tunggakan melalui sejumlah tahapan.

Mulai dari undangan klarifikasi, surat pernyataan penghuni, hingga pemberitahuan penyegelan sebanyak tiga kali telah dilakukan sebelum petugas turun langsung ke lapangan.

“Sudah ada undangan klarifikasi, ada juga surat pernyataan dari penghuni, ada juga pemberitahuan sebanyak tiga kali. Maka kami melaksanakan kesepakatan sesuai kedua belah pihak,” ujarnya.

Namun, pintu kesempatan ternyata belum sepenuhnya tertutup.

Berdasarkan petunjuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, penghuni 22 kamar yang telah disegel masih diberi kesempatan untuk menyelamatkan hak huni mereka.

Syaratnya tegas: tunggakan harus dilunasi dalam waktu dua hari.

Jika kewajiban tersebut dibayar sesuai batas waktu, penghuni masih dapat kembali menempati unitnya. Sebaliknya, jika kembali mangkir, Satpol PP akan mengambil langkah lebih keras berupa pengosongan paksa.

“Perjanjiannya dalam dua hari ada pelunasan. Kalau tidak ada pelunasan, maka kami kosongkan paksa dan tidak bisa ditempati lagi,” tegas Marthen.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari persoalan tunggakan sewa yang telah berlangsung cukup lama di Rusun Kudu.

Sebelumnya, pada 3 Agustus 2026, Satpol PP Kota Semarang memanggil 62 penghuni Rusun Kudu untuk memberikan klarifikasi terkait tunggakan pembayaran.

Total tunggakan sewa yang tercatat sejak 2024 hingga 2026 mencapai sekitar Rp78 juta.

Kini, setelah 22 kamar disegel, para penghuni yang masih memiliki tunggakan dihadapkan pada pilihan yang jelas: segera melunasi kewajiban atau kehilangan hak untuk menempati kamar rusun.

Pemkot Semarang pun menegaskan bahwa fasilitas rusun tetap harus diikuti dengan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran yang telah disepakati para penghuni.


Penulis   : Alif Nazzala Rizqi

Editor      : Jaka Nuswantara

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN