35 C
Semarang
, 29 April 2024
spot_img

Awal Masa Angkutan Lebaran, 64 Ribu Pemudik Tiba di Wilayah Daop 4 Semarang

Semarang, Jatengnews.id – Selama empat hari masa Angkutan Lebaran tahun 2024 yang dimulai pada H-10 Minggu (31/3) sampai dengan H-7 Rabu (3/4/2024), sebanyak 64.907 penumpang tiba di wilayah Daop 4 Semarang menggunakan kereta api atau rata-rata 16.227 penumpang per harinya.

Manager Humas Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menjelaskan bahwa sejumlah penumpang yang tiba di wilayah Daop 4 Semarang, didominasi oleh pemudik dari arah Jakarta dan sekitarnya.

“Diprediksi jumlah pemudik yang tiba akan terus meningkat setiap harinya sampai dengan puncaknya nanti pada H-3 atau pada hari Minggu 7 April 2024,” jelasnya melalui siaran pers, Kamis (04/04/2024).

Baca juga : Polres Karanganyar Amankan Rangkaian Ibadah Paskah Umat Kristiani

Pada 4 hari masa Angkutan Lebaran ini, stasiun terbanyak yang menerima kedatangan penumpang diantaranya Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng dengan jumlah pemudik yang datang sebanyak 16.089 penumpang atau rata-rata 4.022 penumpang per hari, dilanjutkan Stasiun Semarang Poncol dengan jumlah 14.790 penumpang atau 3.698 penumpang per hari, Stasiun Tegal sebanyak 11.483 penumpang atau 2.871 penumpang per hari, Stasiun Pekalongan sebanyak 7.608 penumpang atau 1.902 penumpang per hari, dan Stasiun Cepu sebanyak 3.239 penumpang atau 810 penumpang per hari.

KAI juga mengingatkan kembali ketentuan bagasi atau barang bawaan bagi pelanggan yang menggunakan kereta api di masa mudik lebaran ini. Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi.

“Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi,” ungkap Franoto.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Baca juga : Momen Libur Lebaran KAI Daop 4 Semarang Operasikan 3 KA Tambahan

“KAI berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen Angkutan Lebaran ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, serta terciptanya mudik ceria dan penuh makna bagi seluruh masyarakat yang merayakan,” tutup Franoto. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN