27 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

Berkas Dukungan Calon Independen Harus Diterima KPU Karangnyar Awal Mei

Karanganyar, Jatengnews.id – Bagi masyarakat yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati melalui jalur independen, harus menyerahkan syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar paling lambat  tanggal 5 Mei 2024 mendatang.

Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan, syarat untuk maju sebagai bakal calon bupati jalur independen, harus mendapat dukungan 7,5 persn dari penduduk Karanganyar. Saat ini, jumlah penduduk Karanganyar yang terdaftar dalam pemilih tetap sejumlah 707.967 jiwa.

Baca juga: KPU Demak Ucapkan Terima Kasih Pada Stakeholder

Menurut Daryono, setelah penyerahan syarat dukungan tersebut, pihaknya vakan melakukan verifikasi faktual.

“Bakal calon independen harus mendapatkan dukungan 7,5 persen dari  daftar pemilih tetap. Berkas sudah kita terima paling lambat tanggal 5 Mei 2024,”ujarnya.

Daryono menjelaskan, penelitian berkas persyaratan bakal calon akan dilakukan pada tanggal  27 Agustus-21 September 2024, dan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Masa kampanye dimulai 25 September- 23 November dan pencoblosan pada 27 November 2024.

Baca juga: VIDEO KPU Karanganyar Buka Lowongan PPK

“Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, baik dari perseorangan maupun melalui jalur partai politik, akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2024. Hanya saja, berkas dukungan calon perseorangan harus diterima pada tanggal 5 Mei 2024,”jelasnya.

Daryono menambahkan, untuk melengkapi surat  dukungan kepada calon perseorangan, harus dilengkapi dengan meterai 10.000 serta foto kopi KTP.(Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN