KARANGANYAR, Jatengnews.id  – Forum Masyarakat Karanganyar (Formaska) menyoroti proses lelang sejumlah proyek pembangunan Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2026.
Formaska menduga terdapat indikasi maladministrasi, ketidakadilan dalam proses lelang, serta persyaratan teknis yang dinilai memberatkan peserta.
Sekretaris Formaska Karanganyar, Andriyanto, mengatakan hingga saat ini terdapat 11 paket pekerjaan yang telah diumumkan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dari jumlah tersebut, lima paket telah memasuki tahap penetapan pemenang.
Berdasarkan hasil investigasi dan analisis dokumen lelang, Formaska menemukan sejumlah catatan terhadap proses yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP).
“Kami menemukan beberapa indikasi dugaan kuat terjadi praktik maladministrasi, ketidakadilan proses (unfairness), serta dugaan pengkondisian dengan memperberat syarat-syarat teknis dukungan dari peserta lelang,” ujar Andriyanto, Sabtu (27/6/2026).
Salah satu yang disoroti adalah persyaratan kendaraan pengangkut material berkapasitas minimal 10 ton atau setara dump truk 10 ban. Menurut Formaska, ketentuan tersebut berbeda dengan pelaksanaan proyek pada tahun-tahun sebelumnya yang umumnya menggunakan dump truk enam hingga delapan ban. Selain itu, kewajiban kendaraan memiliki uji KIR yang masih berlaku juga dinilai semakin menyulitkan peserta memperoleh surat dukungan.
Formaska juga menduga adanya pengondisian dalam pemberian surat dukungan dari perusahaan Asphalt Mixing Plant (AMP), sehingga sejumlah rekanan kesulitan memperoleh dukungan untuk mengikuti lelang.
“Atas temuan tersebut, Formaska akan mengawal proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Karanganyar agar berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta menjunjung prinsip persaingan usaha yang sehat,” tegas Andriyanto.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N


