Perjuangan Nenek Surati Ungkap Dugaan Mafia Tanah Berlanjut ke PTUN Semarang

Perkembangan tersebut terjadi setelah Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Putusan Nomor 022/SI/VI/2025 tertanggal 24 Juni 2026

SEMARANG, Jatengnews.id – Perjuangan Nenek Surati dalam mendapatkan informasi terkait tanah warisan sekaligus memperjuangkan hak atas harta peninggalannya memasuki babak baru. Sengketa informasi antara Nenek Surati dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali kini berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Perkembangan tersebut terjadi setelah Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Putusan Nomor 022/SI/VI/2025 tertanggal 24 Juni 2026.

Dalam putusan tersebut, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah mengabulkan seluruh permohonan Sengketa Informasi Publik yang diajukan Nenek Surati.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah juga memerintahkan BPN Boyolali selaku Termohon untuk membuka informasi berupa warkah tanah dan salinan pendaftaran tanah warisan, yang terdiri atas rumah dan sawah, kepada Nenek Surati selaku Pemohon.

Namun, putusan tersebut tidak langsung dilaksanakan oleh BPN Boyolali. BPN Boyolali justru mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tersebut melalui PTUN Semarang.

Dalam keberatannya, BPN Boyolali tetap berpendapat bahwa informasi yang dimohonkan Nenek Surati merupakan informasi yang dikecualikan.

Pihak Nenek Surati menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan kedudukan hukum Nenek Surati sebagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap harta warisan tersebut.

Berdasarkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Nenek Surati dinyatakan sebagai ahli waris satu-satunya dan memiliki kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan, khususnya berkaitan dengan peningkatan status tanah yang merupakan bagian dari harta warisan.

Kuasa Hukum Nenek Surati, Ricky Kristiatno, S.H., menyayangkan langkah BPN Boyolali yang memilih mengajukan keberatan ke PTUN Semarang.

Menurut Ricky, sebagai badan publik, BPN seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan tidak berbelit-belit. Terlebih, telah terdapat putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang memerintahkan BPN Boyolali membuka informasi yang dimohonkan.

“BPN Boyolali sebagai badan publik seharusnya melayani masyarakat secara transparan dan tidak mempersulit proses pelayanan, terlebih sudah ada putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang memerintahkan untuk membuka informasi tersebut,” kata Ricky.

Persoalan tersebut, menurut pihak Nenek Surati, tidak hanya berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Sengketa tersebut juga berkaitan dengan status dan penguasaan harta warisan yang selama ini diperjuangkan Nenek Surati.

Pihak kuasa hukum menduga terdapat persoalan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang disebut sebagai bagian dari harta warisan Nenek Surati.

Dugaan Penggunaan Dokumen Tidak Benar

Kuasa hukum juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen yang tidak benar dalam proses peningkatan status tanah warisan tersebut.

Menurut pihak Nenek Surati, orang yang saat ini menguasai sertifikat tanah diduga menggunakan akta dan surat keterangan waris yang tidak benar dengan mencantumkan keterangan sebagai anak kandung.

Namun, pihak kuasa hukum menyebut keterangan tersebut bertentangan dengan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Boyolali yang menyatakan bahwa orang tersebut bukan merupakan anak kandung Nenek Surati.

Atas persoalan tersebut, pihak Nenek Surati menilai perlu adanya keterbukaan informasi dari BPN Boyolali agar seluruh proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan tanah warisan tersebut dapat diketahui secara jelas.

Mereka juga menduga persoalan tersebut berkaitan dengan praktik mafia tanah. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi yang diperjuangkan dan belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.

Nasrul Saftiar Dongoran, S.H., M.H., dari NET Attorney, mendesak BPN Boyolali untuk melaksanakan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Ia juga mendorong adanya reformasi pelayanan pertanahan di BPN Boyolali untuk meningkatkan standar pelayanan publik serta mencegah terjadinya praktik mafia tanah yang dapat merugikan masyarakat.

“BPN harus mengedepankan keterbukaan dan memberikan pelayanan yang mudah diakses masyarakat. Informasi mengenai tanah yang memiliki hubungan hukum dengan pemohon seharusnya dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Nasrul.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting karena menyangkut hak Nenek Surati terhadap harta warisan.

Apalagi, pihak Nenek Surati menyebut telah mengalami kerugian karena harta warisan tersebut saat ini dikuasai pihak lain yang memperoleh SHM dengan menggunakan surat keterangan waris yang diduga tidak benar.

Perkembangan terbaru terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026. NET Attorney menyerahkan jawaban kepada PTUN Semarang dalam perkara Nomor 45/G/KI/2026/PTUN SMG.

Dalam jawaban tersebut, kuasa hukum Nenek Surati menegaskan bahwa kliennya memiliki hak atas harta warisan yang memiliki hubungan hukum dengan informasi publik yang dimohonkan kepada BPN Boyolali.

Pihak kuasa hukum juga kembali menyoroti persoalan penguasaan harta warisan oleh pihak lain yang disebut memperoleh SHM dengan menggunakan surat keterangan waris yang diduga palsu.

Dalam dokumen tersebut, pihak yang menguasai tanah disebut mengaku sebagai anak kandung Nenek Surati. Namun, menurut kuasa hukum, fakta tersebut bertentangan dengan penetapan ahli waris yang dikeluarkan Pengadilan Agama Boyolali.

Dengan diserahkannya jawaban tersebut, perkara sengketa informasi antara Nenek Surati dan BPN Boyolali kini memasuki proses persidangan di PTUN Semarang.

Pihak Nenek Surati berharap proses hukum tersebut dapat memberikan kepastian mengenai haknya atas harta warisan sekaligus membuka informasi terkait administrasi pertanahan yang selama ini dimintanya.

Mereka juga berharap proses tersebut menjadi momentum untuk mendorong transparansi pelayanan pertanahan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah maupun harta warisan. (01).

Penulis: Shodiqin
Editor: Jaka Nuswantara

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN