27 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

KPK Ingatkan Caleg Terpilih Segera Lapor LHKPN

Jakarta, Jatengnews.id – Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan peringatan laporan LHKPN ini berlaku bagi seluruh tingkatan legislatif, baik DPR RI maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

“Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN,” kata Tessa dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id Sabtu (08/06/2024).

Baca juga : Jelang Pilkada, KPK Minta Masyarakat Awasi Potensi Korupsi

Tessa menyebutkan, pelaporan ini penting agar ke depannya yang calon anggota legislatif terpilih tidak terhambat proses administrasi.

“Agar tidak ada permasalahan administratif dengan KPU kedepannya,” jelas Tessa.

Jika menelisik dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018, calon anggota legislatif mesti melaporkan LHKPN.

Namun, kekinian KPU menafsirkan peraturan tersebut menjadi pelaporan LHKPN sebagai syarat pelantikan calon anggota legislatif terpilih.

Baca juga : KPK Imbau Sistem Pemungutan Pajak Daerah Dipermudah

Sekadar informasi, proses Pileg 2024 hampir rampung. Pasalnya, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang tahap sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan ini akan berakhir pada Senin (10/6). (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN