Demak, JatengNews.id – Bupati Demak, dr Eistianah serahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Demak.
Dalam penyerahan SK tersebut, Bupati Demak Eisti sapaan akrabnya meminta agar BPD di Kecamatan Gajah bisa mitra yang sebanding dengan Pemerintah Desa (Pemdes) sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik.
SK perpanjangan masa jabatan BPD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga: Kodim 0716/Demak Peringatkan Potensi Kebakaran di Musim Kemarau
“Kami ucapkan selamat bagi panjenengan yang menerima SK perpanjangan. Di mana masa kerja BPD ditambah 2 tahun. Kewajiban kami adalah menjalankan tugas yang mana sesuai dengan instruksi dari pusat,” ucap Bupati, di depan anggota BPD Gajah di aula Kecamatan Gajah, Kamis (5/9/2024).
Ia pun mengajak untuk bersama – sama bersyukur dan semoga pertambahan masa kerja tersebut dapat meningkatkan pelayanan masyarakat, sehingga satu keluarga besar di desa bisa rukun sehingga sentausa.
“Kalo di tingkat Kabupaten, Panjenengan sedoyo adalah anggota Dewan, yakni punya tugas untuk mengawasi Kades beserta Perangkat Desa,” ucap Bupati.
Ia pun juga mengingatkan, bahwa dengan perpanjangan masa tugas masa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RJPD) harus diperbarui oleh Desa, sehingga tidak hanya Pemdes yang mengetahui namun BPD juga. Harus ada sinergi yang bqik.
“Jika BPD dan Pemdes, tidak rukun kasihan masyarakat. Sehingga kami harapkan sinegi yang baik. Dengan penyerahan SK BPD lebih serius dan berinovasi bagi desa masing – masing,” ucap Bupati.
Baca juga: Pemuda Asal Demak Menangkan Undian Mobil Suzuki XL 7 Dari Telkomsel
Sementara itu, Taufik Rifai, Kepala Dinpermades P2KB Demak, mewakili anggota BPD Gajah yang hadir mengucapkan terimakasih atas kesediaan Bupati untuk hadir dan memberikan SK secara langsung. Ia pun juga menyampaikan BPD akan mendapatkan BPJS.
“Dengan adanya masa jabatan ini maka mari bekerja lebih giat lagi. Kami berharap BPD menjadi mitra sebanding dengan Pemdes. Tahun 2025, Panjenengan dapat BPJS Ketenagakerjaan yakni kematian dan kecelakaan kerja. Mugo – mugo ora kanggo tapi ono,” pungkasnya. (Nung-01)