29.8 C
Semarang
, 3 March 2025
spot_img

TOK…!!! UMP Jateng 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.169.349

Upah Minimum Provinsi atau UMP Jateng 2025 naik sebesar 6,5 persen usai disahkan Pemprov Jateng, Rabu 11 Desember 2024 malam.

Semarang, JatengNews.id – Upah Minimum Provinsi atau UMP Jateng 2025 naik sebesar 6,5 persen usai disahkan Pemprov Jateng, Rabu 11 Desember 2024 malam.

UMP Jateng 2025 naik 6,5 persen disahkan secara langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana di kantornya, Jalan Pahlawan Kota Semarang.

UMP Jateng 2025 sebesar Rp2.169.349. Nilai itu naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 sebesar Rp2.036.947.

Baca juga: Pemprov Jateng Akan Tetapkan UMP 2025 pada 11 Desember 2024

Pj Gubernur Jateng Nana menjelaskan, penetapan UMP Jateng 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja. Putusan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Selain itu kenaikan 6,5 persen UMP Jateng 2025 berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 dan 9 Desember 2024,” jelasnya.

Upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

“Penetapan UMP Jateng 2025 ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar dibawah upah yang telah ditetapkan,” kata Nana.

Setelah penetapan UMP Jateng 2025 ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah tahun 2025. Penetapan UMK tahun 2025 akan ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024.

Baca juga: Pj Gubernur Jateng Resmikan Terminal Kutoarjo

“Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini agar perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah bisa segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025,” katanya.

Sebagai informasi, penetapan UMP Jateng sebesar Rp2.169.349 mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947.

Demikian informasi, UMP Jateng 2025 naik 6,5 persen disahkan secara langsung oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana di kantornya, Jalan Pahlawan Kota Semarang. (01)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN