BREBES, Jatengnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes menangkap dua pria di wilayah Kecamatan Bumiayu karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja dengan total berat hampir 607 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/10/2025) di sebuah rumah di Dukuh Bandung Indah, Kelurahan Bumiayu, setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Baca juga: Kapolres Brebes Resmi Berganti
“Dari hasil penggeledahan, kami amankan ganja kering dengan total berat bruto 606,98 gram, termasuk satu bungkus besar dan sejumlah paket kecil siap edar,” ungkap Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito, Kamis (9/10/2025).
Selain pelaku utama berinisial MAH, petugas juga menangkap seorang pria lain berinisial I yang diduga membantu mengedarkan barang haram tersebut.
Baca juga: Kapolres Brebes Resmi Pamitan
“Keduanya kini sudah kami tahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” tegas Kompol Purbo.
Ia menambahkan, keberhasilan ini berkat peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.(02)




