PATI, Jatengnews.id – Perkara hukum yang menjerat Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto resmi memasuki tahap dua. Polda Jawa Tengah melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jumat (12/12/2025).
Seiring pelimpahan tersebut, kuasa hukum Botok dan Teguh mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan kepada Kejari Pati.
Baca juga: Dua Pentolan AMPB Dilimpahkan ke Kejari Pati
Diketahui, Botok dan Teguh merupakan dua aktivis yang dikenal aktif dalam rangkaian aksi warga Pati menuntut pemakzulan Bupati Sudewo. Keduanya ditangkap pasca aksi pemblokiran Jalan Pantura, Pati, pada 31 Oktober 2025.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 192 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau Pasal 160 jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 169 ayat (1) KUHP.
Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimerodin Gulo, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap dua menandai berakhirnya kewenangan kepolisian dalam proses penahanan dan penyidikan.
“Dengan tahap dua ini, kewenangan kepolisian sudah selesai. Selanjutnya jaksa yang akan menjalankan proses hukum hingga pelimpahan perkara ke pengadilan,” kata Gulo kepada Jatengnews.id.
Ia menegaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan kepada Kepala Kejari Pati dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.
Gulo menilai, perkara ini tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga menyentuh rasa keadilan masyarakat Pati. Ia menyebut Botok dan Teguh sebagai representasi suara warga.
Ia juga menyinggung minimnya kehadiran wakil rakyat saat warga menghadapi konsekuensi hukum dari aksi yang dilakukan.
Baca juga: Botok dan Teguh Resmi Jadi Tahanan Kejari Pati, Menunggu Agenda Sidang
Sementara itu, tokoh AMPB lainnya, Cak Ulil, mengajak warga Pati untuk mendoakan keselamatan dua aktivis tersebut.
“Kami berharap doa dari seluruh warga Pati agar Mas Botok dan Mas Teguh diberikan kemudahan, keselamatan, dan kelancaran dalam menghadapi proses hukum ini,” ujarnya.
Hingga saat ini, permohonan penangguhan penahanan masih menunggu keputusan Kejari Pati, sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.(02)



