KARANGANYAR, Jatengnews.id – Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar mesin penyimpanan uang (CDM) di sebuah minimarket wilayah Kelurahan Bejen.
Seorang pria berinisial A.N.J. (31), warga Ngemplak, Kartasura, diamankan setelah diduga membobol mesin CDM di Alfamart Lawu 3 pada Senin, 16 Maret 2026.
Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak pengelola mesin, PT Brinks Solutions Indonesia, melaporkan adanya kerusakan pada mesin CDM.
“Setelah dilakukan pengecekan, mesin dalam kondisi rusak dan diduga telah dibobol,” ujarnya, Jumat (20/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai teknisi. Ia menggunakan alat sederhana berupa kayu yang dilapisi solatip untuk mengambil uang dari dalam mesin.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat menghapus rekaman CCTV guna menghilangkan jejak.
“Tersangka sempat menghapus sejumlah rekaman CCTV,” tambahnya.
Polisi akhirnya menangkap pelaku pada Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Karanganyar. Dari tangan tersangka, diamankan uang tunai sebesar Rp21,6 juta, alat yang digunakan, serta satu unit mobil.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Karanganyar dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.(02)






