SEMARANG, Jatengnews.id – DPRD Kota Semarang melontarkan kritik tajam terhadap buruknya realisasi pendapatan daerah pada triwulan pertama tahun 2026.
Legislator menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) yang seolah membiarkan capaian rendah ini menjadi “penyakit tahunan” yang terus berulang tanpa solusi permanen.
Ketidaktercapaian target di awal tahun ini memaksa DPRD mengeluarkan rentetan rekomendasi keras. Para wakil rakyat mendesak Pemkot untuk berhenti menggunakan alasan klasik dan segera melakukan terobosan konkret dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar proyek pembangunan tidak menjadi korban.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono, menyoroti ketidakmampuan pemerintah dalam memaksimalkan potensi pendapatan pada periode Januari hingga April.
“Tantangan kita selalu sama setiap tahun. Pada masa Januari sampai April, pendapatan kita rata-rata masih loyo dan tidak maksimal,” kritik Suharsono.
Merespons lambatnya kas daerah, Pemkot Semarang akhirnya mengeluarkan kebijakan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 10 persen sejak Maret hingga Mei 2026. Meski mengapresiasi langkah ini sebagai upaya darurat, DPRD menilai kebijakan tersebut seharusnya tidak perlu menjadi tumpuan utama jika Pemkot memiliki skema pemungutan pajak yang lebih sistematis sejak awal tahun.
“Kami memang mengapresiasi adanya diskon PBB ini, tapi ini sifatnya hanya dorongan instan. Pemkot harusnya punya cara agar pendapatan tidak hanya menumpuk di tengah atau akhir tahun,” tegas Suharsono.
Dampak dari seretnya pendapatan ini sangat fatal: pembangunan infrastruktur mangkrak. DPRD mengingatkan bahwa sektor vital seperti perbaikan jalan dan lampu penerangan jalan sangat bergantung pada likuiditas kas daerah.
Suharsono memperingatkan bahwa kelesuan pendapatan ini secara otomatis menghambat proses lelang proyek. Akibatnya, masyarakat yang dirugikan karena harus menunggu lebih lama untuk menikmati fasilitas umum yang layak.
“Kalau kas daerah kosong, Pemkot tidak akan berani melakukan lelang di awal tahun. Mau tidak mau, jadwal proyek digeser (ditunda). Ini yang harus diubah; ritme pembangunan tidak boleh kalah oleh masalah administrasi pendapatan,” tambahnya.
DPRD kini menuntut sistem pengawasan yang jauh lebih ketat. Mereka tidak lagi mentoleransi pola kerja “santai” di awal tahun dan menuntut pemantauan progres pendapatan dari triwulan ke triwulan secara transparan.
“Kami merekomendasikan pengawasan intensif. Jangan sampai di triwulan keempat baru sibuk mengejar target. Semuanya harus terpantau sejak sekarang,” tegasnya.
Dana RT Rp25 Juta
Selain masalah PAD, DPRD juga menagih kejelasan teknis terkait program bantuan operasional Rp25 juta yang hingga kini masih menggantung di level dinas. Masyarakat sudah menanti, namun birokrasi dinilai masih lamban dalam mengeksekusi aturan tersebut.
“Aturannya sudah ada bahwa dana Rp25 juta itu untuk masyarakat. Tapi secara teknis, dinas terkait masih harus dikonfirmasi terus-menerus. Jangan sampai program ini hanya jadi janji tanpa realisasi cepat,” tutup Suharsono.
Kini bola panas ada di tangan Pemerintah Kota Semarang. Jika tidak segera melakukan percepatan secara radikal, target pembangunan tahun 2026 terancam meleset akibat manajemen keuangan yang tidak profesional di awal tahun. (01).



