SEMARANG, Jatengnews.id – Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Semarang memberangkatkan kloter kedua jemaah haji pada Selasa (28/4/2026).
Dalam rombongan tersebut, terdapat calon jemaah termuda berusia 16 tahun yang berangkat melalui mekanisme pelimpahan, menggantikan ibunya.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Semarang, Mawardi, menjelaskan bahwa pelimpahan porsi haji hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.
“Pelimpahan ini diperbolehkan jika jemaah meninggal dunia atau mengalami sakit permanen,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, pelimpahan dilakukan karena sang ibu telah meninggal dunia pada tahun 2020. Mawardi menambahkan, ahli waris yang berhak menerima pelimpahan meliputi anak, orang tua, saudara kandung, atau pasangan suami istri.
Ia juga menegaskan bahwa penerima pelimpahan harus berusia minimal 13 tahun. Selain itu, pelimpahan berlaku bagi jemaah yang wafat setelah 28 atau 29 April 2019, yaitu sejak aturan ini mulai diberlakukan.
“Sejak aturan itu terbit, pelimpahan diperbolehkan hingga sekarang,” jelasnya.
Terkait waktu, pelimpahan tidak memiliki batasan jarak dengan jadwal keberangkatan. Artinya, pelimpahan bisa dilakukan kapan saja setelah jemaah wafat atau dinyatakan sakit permanen.
Namun, mekanisme ini hanya berlaku satu kali. Jika penerima pelimpahan meninggal dunia, maka porsi tersebut tidak dapat dialihkan kembali ke pihak lain.
Sementara untuk kasus sakit permanen, pelimpahan harus disertai surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah. (03)



