DUA puluh sembilan persen. Bukan angka kecil jika yang dipangkas adalah investasi negara terhadap kualitas aparaturnya sendiri. Itulah besaran pemotongan anggaran pendidikan dan pelatihan (diklat) serta bimbingan teknis Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menargetkan efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun.
Efisiensi fiskal tentu merupakan kebutuhan yang sah. Namun sebelum gunting anggaran menyentuh pengembangan sumber daya manusia aparatur, ada satu pertanyaan penting yang perlu diajukan: apakah ini benar-benar penghematan, atau justru bentuk “meminjam” dari masa depan?
Jalan tol bisa diresmikan. Bendungan bisa dipotret. Program bantuan sosial bisa dihitung jumlah penerimanya. Namun hasil pelatihan ASN bekerja dengan cara yang berbeda. Dampaknya hadir perlahan melalui keputusan yang lebih cermat, pelayanan yang lebih cepat, hingga kebijakan yang lebih berbasis data.
Karena manfaatnya tidak langsung terlihat, anggaran pengembangan SDM aparatur hampir selalu menjadi pos pertama yang dipangkas ketika kondisi fiskal diperketat.
Pakar manajemen SDM sektor publik, Joan Pynes, menyebut kondisi ini sebagai logika “meminjam dari masa depan”, yaitu penghematan hari ini yang dibayar dengan penurunan kualitas layanan publik di kemudian hari. Sementara itu, Evan Berman menggambarkannya sebagai paradoks birokrasi modern: pemerintah dituntut efisien secara fiskal, tetapi pada saat yang sama juga harus mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin kompleks dan digital.
Dua tuntutan tersebut sering kali bergerak berlawanan arah. Dan yang paling mudah dikorbankan biasanya adalah program-program yang tidak memiliki “foto peresmian”.
Padahal, konteks kebijakan nasional saat ini justru menuntut kapasitas birokrasi yang lebih tinggi. Program Makan Bergizi Gratis, misalnya, membutuhkan tata kelola distribusi yang terintegrasi di ribuan titik layanan. Di sisi lain, transformasi digital pelayanan publik juga memerlukan aparatur yang tidak sekadar melek teknologi, tetapi mampu merancang, mengelola, dan mengawasi sistem berbasis data.
Publik mungkin belum langsung merasakan dampak pemotongan diklat hari ini. Namun dalam jangka panjang, dampaknya bisa muncul dalam bentuk pelayanan digital yang tidak terintegrasi, pengambilan keputusan yang lambat, hingga birokrasi yang tetap berbelit meskipun pemerintah terus berbicara tentang reformasi pelayanan publik.
Persoalannya, kondisi birokrasi saat ini sebenarnya belum sepenuhnya siap. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Desember 2024 menunjukkan hanya 98 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang memperoleh predikat “Baik” atau “Sangat Baik” dalam penerapan sistem merit. Lebih mengkhawatirkan lagi, hanya 42 instansi pemerintah yang telah mengimplementasikan manajemen talenta secara nyata dari lebih dari 600 instansi pemerintah pusat dan daerah.
Di atas fondasi yang belum benar-benar kokoh itulah pemangkasan anggaran diklat sebesar 29 persen dilakukan.
Sekadar Anggaran
Persoalan pengembangan ASN sebenarnya tidak berhenti pada ketersediaan anggaran. Ada masalah struktural lain yang sering luput dibicarakan, yakni distribusi kesempatan pengembangan yang tidak adil di dalam birokrasi sendiri.
Fenomena yang kerap disebut sebagai “kutukan kinerja” menggambarkan situasi ketika ASN yang paling produktif justru paling jarang mendapatkan pelatihan strategis karena atasan enggan melepas mereka dari pekerjaan harian. Sebaliknya, ASN yang kinerjanya biasa-biasa saja justru lebih sering dikirim mengikuti diklat karena dianggap lebih mudah “ditinggalkan”.
Akibatnya, sistem yang seharusnya menjadi investasi bagi pegawai berprestasi justru berjalan terbalik. Selama penilaian ASN masih bersifat administratif dan belum benar-benar mampu membedakan antara pegawai unggul dengan mereka yang sekadar hadir memenuhi kewajiban, dorongan untuk berkembang akan sulit tumbuh.
Dalam jangka panjang, kondisi ini menciptakan birokrasi yang sibuk mempertahankan rutinitas, tetapi kesulitan melahirkan aparatur yang benar-benar unggul dan adaptif.
Masalahnya bukan pada efisiensi itu sendiri, melainkan pada cara negara menentukan apa yang layak dihemat dan apa yang justru harus dilindungi.
Pengembangan kompetensi ASN seharusnya dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar pos belanja yang mudah dipangkas ketika tekanan fiskal meningkat. Reformasi sistem penilaian kinerja ASN juga perlu diarahkan agar benar-benar mencerminkan kontribusi nyata, bukan sekadar pemenuhan administrasi.
Jika ASN yang berprestasi tidak memperoleh ruang tumbuh yang berbeda dari mereka yang hanya memenuhi kewajiban formal, birokrasi akan kehilangan insentif untuk unggul.
Di sisi lain, modernisasi diklat sebenarnya tidak selalu membutuhkan biaya besar. Platform pelatihan daring yang telah dimiliki berbagai lembaga pemerintah dapat dioptimalkan, selama dirancang secara serius dan tidak sekadar memindahkan pelatihan tatap muka ke layar digital.
Indonesia sedang berpacu menuju target menjadi negara maju pada 2045. Untuk mencapai tujuan tersebut, birokrasi yang tangguh, adaptif, dan berbasis kompetensi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.
Negara mungkin dapat menghemat anggaran hari ini. Namun kualitas birokrasi pada akhirnya ditentukan oleh seberapa serius negara berinvestasi pada manusianya sendiri. Sebab birokrasi yang hemat belum tentu birokrasi yang kuat, terlebih jika penghematannya dilakukan dengan mengorbankan kapasitas orang-orang yang menjalankannya. (01).
Penulis: Joceline Laurensia Purba Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia
Editor: Admin Jatengnews.id



