Fenomena Side Hustle ASN dalam Perspektif Sistem Kompensasi dan Motivasi Kerja

Penulis: Keysha Khairunnisa, Mahasiswi Semester 4. Universitas Indonesia, Fakultas Ilmu Administrasi, Jurusan Administrasi Negara

FENOMENA aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan pekerjaan sampingan atau side hustle kini bukan lagi sekadar gosip di lorong kantor pemerintahan. Survei Lembaga Administrasi Negara (LAN) tahun 2023 mencatat, sekitar 62 persen ASN memiliki penghasilan tambahan di luar gaji pokok, mulai dari berjualan daring, menjadi konten kreator, hingga melakukan live streaming di TikTok.

Sebagian aktivitas tersebut bahkan dilakukan di sela jam kerja. Persoalannya bukan semata soal disiplin, melainkan pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa fenomena ini begitu masif?

Jawabannya sulit dilepaskan dari satu variabel krusial, yakni kompensasi. Rata-rata gaji bersih ASN pada 2024 berada di kisaran Rp5,2 juta per bulan, sementara kebutuhan hidup layak di kota besar telah mencapai Rp7,6 hingga Rp8 juta.

Kesenjangan ini terus melebar seiring kenaikan biaya hidup perkotaan yang rata-rata mencapai 3,4 persen per tahun sepanjang 2019–2024. Di sisi lain, penyesuaian kompensasi ASN tidak bergerak secepat kenaikan kebutuhan hidup tersebut. Tidak mengherankan jika 78 persen ASN merasa penghasilannya belum mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Masalahnya bukan hanya terletak pada besaran gaji, tetapi juga pada desain sistem kompensasi yang digunakan. Sistem yang berlaku saat ini masih sangat didominasi pendekatan pay for position, yaitu penghasilan yang ditentukan berdasarkan jabatan, bukan kinerja maupun kompetensi aktual.

Akibatnya, ASN yang bekerja keras dan ASN yang sekadar hadir sering kali menerima imbalan yang nyaris sama. Data menunjukkan, sebanyak 51 persen ASN tidak percaya bahwa bekerja lebih keras akan berdampak signifikan terhadap peningkatan penghasilan mereka.

Kondisi ini mencerminkan kegagalan penerapan Expectancy Theory dari Victor Vroom (1964) dalam birokrasi. Dalam teori tersebut, motivasi akan tumbuh ketika seseorang percaya bahwa usaha menghasilkan kinerja, kinerja menghasilkan penghargaan, dan penghargaan tersebut bernilai bagi dirinya. Ketika rantai itu terputus, motivasi kerja utama melemah dan side hustle menjadi alternatif yang dianggap lebih menjanjikan.

Dalam perspektif Teori Dua Faktor Herzberg, kondisi ini juga menunjukkan bahwa hygiene factors seperti gaji dan tunjangan belum terpenuhi secara memadai. Selama kebutuhan dasar tersebut belum terpenuhi, berbagai motivator lain sulit bekerja secara efektif.

Dari sisi regulasi, pemerintah sebenarnya telah merespons fenomena ini. PP Nomor 94 Tahun 2021 yang menggantikan PP Nomor 6 Tahun 1974 memberikan ruang lebih longgar bagi ASN untuk berwirausaha, sepanjang tidak menimbulkan konflik kepentingan dan tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Namun, pelonggaran regulasi saja tidak cukup. Tanpa pembenahan sistem kompensasi, side hustle akan terus berkembang bukan sebagai bentuk kreativitas, melainkan sebagai jalan keluar dari ketidakcukupan ekonomi. Dampaknya pun nyata: sebanyak 68 persen ASN mengalami penurunan motivasi kerja dan gejala burnout.

Reformasi yang Dibutuhkan

Ada tiga langkah penting yang perlu ditempuh pemerintah. Pertama, menerapkan Single Salary System berbasis model 3P+M yang mengintegrasikan Pay for Position, Pay for Person, Pay for Performance, dan Market Competitiveness ke dalam satu struktur penggajian yang transparan dan kompetitif. Sistem ini juga penting untuk mengurangi ketimpangan antardaerah akibat perbedaan kapasitas fiskal dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kedua, memperkuat insentif berbasis kinerja yang terukur agar setiap prestasi kerja memperoleh penghargaan secara proporsional. Dengan demikian, ASN memiliki hubungan yang jelas antara kontribusi dan imbalan yang diterima.

Ketiga, membangun strategi engagement nonfinansial melalui pengakuan, otonomi kerja, dan ruang aktualisasi diri yang selama ini masih minim dalam budaya birokrasi.

Pada akhirnya, side hustle ASN bukan semata persoalan integritas individu. Fenomena ini merupakan cerminan dari sistem kompensasi yang belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan, kelayakan, dan relevansi terhadap kinerja.

Selama kesenjangan antara penghasilan dan kebutuhan hidup layak tidak dijembatani secara serius, fenomena ini tidak akan selesai hanya dengan imbauan maupun sanksi. Yang dibutuhkan adalah pembenahan struktural, sebab ketika seseorang merasa diperlakukan secara adil, ia tidak perlu mencari rasa keadilan di tempat lain. (01).

Penulis: Keysha Khairunnisa, Mahasiswi Semester 4. Universitas Indonesia, Fakultas Ilmu Administrasi, Jurusan Administrasi Negara
Editor: Admin Jatengnews.id

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN