SEMARANG, Jatengnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah melalui peningkatan permodalan, penguatan kelembagaan, serta konsolidasi.
Salah satu strategi yang didorong yakni implementasi Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Pembangunan Daerah (BPD). Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, sekaligus memperbesar kontribusi BPR terhadap perekonomian daerah.
Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan BPR Milik Pemerintah Daerah melalui Implementasi KUB yang digelar OJK bersama Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan BPD Jawa Tengah di Kantor OJK Solo, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Biro Perekonomian Provinsi Jawa Tengah, Departemen Pengaturan Kelembagaan, Produk dan Aktivitas Perbankan OJK, serta BPD Jawa Tengah sebagai narasumber.
FGD juga diikuti kepala daerah kabupaten/kota di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Direksi BPD DIY, serta Komisaris Utama dan Direktur Utama 36 BPR milik pemerintah daerah di Jawa Tengah dan DIY.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah dan DIY Hidayat Prabowo mengatakan, penguatan BPR milik pemerintah daerah perlu dilakukan secara terencana dengan mempertimbangkan kondisi serta kesiapan masing-masing BPR.
Menurutnya, perubahan lingkungan bisnis dan persaingan industri keuangan yang semakin ketat menuntut BPR memiliki fondasi kelembagaan dan permodalan yang kuat.
“Forum ini membahas kondisi dan kesiapan BPR milik pemerintah daerah dalam menghadapi peluang dan tantangan akibat perubahan lingkungan bisnis serta menyamakan pandangan mengenai perlunya strategi penguatan kelembagaan dan permodalan melalui berbagai alternatif akses permodalan BPR, tidak hanya melalui pemupukan laba dan setoran modal dari APBD,” kata Hidayat.
Ia menjelaskan, penguatan permodalan dapat ditempuh melalui sejumlah alternatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing BPR. Di antaranya melalui kerja sama dengan investor strategis, akses pendanaan melalui pasar modal, maupun implementasi KUB sebagai bentuk sinergi antara BPD dan BPR milik pemerintah daerah.
“Lembaga keuangan harus memiliki permodalan yang kuat untuk membangun organisasi, SDM, teknologi, dan jaringan. Hal tersebut akan menentukan kemampuan lembaga keuangan untuk bertahan dan memenangkan persaingan ke depan,” ujarnya.
Kepala Subdirektorat BUMD Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bambang Ardianto menekankan pentingnya menempatkan penguatan BPR dalam kerangka pengelolaan BUMD yang sehat dan profesional.
“Penguatan BPR milik pemerintah daerah perlu ditempatkan dalam kerangka pengelolaan BUMD yang sehat dan profesional serta mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah daerah dan penerapan prinsip tata kelola yang baik,” kata Bambang.
Sementara itu, Kepala Biro BUMD dan BLUD Provinsi Jawa Tengah Agus Prasutio menyampaikan bahwa pemerintah daerah sebagai pemegang saham memiliki peran penting dalam memastikan BPR mempunyai arah pengembangan usaha yang jelas dan berkelanjutan.
Ia menilai sinergi dalam ekosistem keuangan daerah perlu diarahkan untuk memperkuat peran BPD dan BPR dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan sektor produktif, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Sinergi dalam ekosistem keuangan daerah perlu memperkuat peran BPD dan BPR milik pemerintah daerah dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan sektor produktif, khususnya UMKM, sekaligus menjadi bagian dari instrumen pembangunan dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah,” ujar Agus.
Dari sisi regulator, Deputi Direktur Direktorat Pengaturan Kelembagaan, Produk, dan Aktivitas Perbankan OJK Erna Nilam Permata memaparkan arah kebijakan dan strategi penguatan industri BPR berdasarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027.
Salah satu peluang yang dibahas adalah penerapan model KUB antara BPD dan BPR milik pemerintah daerah.
“Penguatan BPR perlu dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek kelembagaan, permodalan, tata kelola, manajemen risiko, teknologi informasi, SDM, dan pengembangan bisnis,” ujar Erna.
Dari sisi perbankan daerah, Direktur Bisnis Kelembagaan dan UUS PT BPD Jawa Tengah Mas Waris melihat adanya potensi besar sinergi antara BPD dan BPR melalui model KUB.
Menurut dia, BPD memiliki keunggulan dalam skala usaha, jaringan kantor, dan permodalan. Sementara itu, BPR mempunyai kedekatan dengan masyarakat serta pemahaman terhadap karakteristik ekonomi daerah, khususnya dalam melayani usaha mikro dan kecil.
“Sinergi ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi bank, pemerintah daerah selaku pemegang saham pengendali, pelaku UMKM, dan masyarakat. Model KUB harus memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dan menempatkan BPR milik pemerintah daerah sebagai mitra strategis untuk tumbuh sehat, kuat, dan berkelanjutan,” kata Mas Waris.
Dalam FGD tersebut turut dibahas berbagai tantangan yang dihadapi 36 BPR milik pemerintah daerah di Jawa Tengah dan DIY.
Tantangan tersebut mencakup penguatan permodalan, kualitas aset, profitabilitas dan efisiensi, tata kelola dan manajemen risiko, investasi teknologi informasi, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pemerintah daerah bersama pengurus BPR juga didorong untuk mampu mengidentifikasi dan mengantisipasi berbagai risiko yang berpotensi memengaruhi kinerja serta keberlangsungan usaha.
Penguatan secara proaktif dinilai diperlukan agar risiko dapat dikelola sejak dini sebelum berdampak terhadap kesehatan dan keberlanjutan bisnis BPR.
Hasil pembahasan FGD selanjutnya diharapkan menjadi bahan masukan dalam penyusunan strategi dan roadmap penguatan BPR milik pemerintah daerah di Jawa Tengah dan DIY.
Kajian tersebut mencakup berbagai alternatif penguatan permodalan dan kelembagaan, termasuk peluang sinergi melalui KUB dengan BPD.
Melalui langkah tersebut, BPR diharapkan semakin tangguh menghadapi persaingan sekaligus mampu memperluas kontribusinya terhadap inklusi keuangan, pembiayaan UMKM, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
OJK bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPR milik pemerintah daerah, BPD, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya akan terus memperkuat sinergi agar BPR dapat berkembang menjadi lembaga keuangan daerah yang sehat, kuat, profesional, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Penulis : Alif Nazzala Rizqi
Editor : Jaka Nuswantara





