Karanganyar, Jatengnews.id – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, menjatuhkan vonis dua tahun penjara serta denda Rp50 juta kepada tiga terdakwa dalam perkara penjualan Alsintan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di pengadilan setempat, Kamis (12/12/2024).
Dalam amar putusannnya, majelis hakim PN Tipikor Semarang menyatakan bahwa ketiga terdakwa masing, Kurniawan Budi, Ignatius Danar dan Syaiful Bahri, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.
Baca juga: Kejari Karanganyar Raih Penghargaan KPKÂ
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto, Kamis (12/12/2024) menyampaikan, majelis hakim juga memutuskan untuk membayar uang pengganti kepada ketiga terdakwa.
Untuk terdakwa atas nama Kurniawan Budi dan Ignatius Danar membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Syaiful Bahri harus membayar uang pengganti sebesar Rp80 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Menurut Hartanto, tim jaksa penuntut umum (JPU), menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sedangkan ketiga terdakwa menerima putusan majelis hakim.
“Kami punya waktu satu minggu, apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut,”ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap setelah Kejari Karanganyar menerima laporan dari masyarakat mengenai penjualan Alsintan ke wilayah Kabupaten Sragen. Proses penyelidikan yang dilakukan mengungkap bahwa tindakan tersebut merugikan negara hingga Rp333 juta.
Baca juga : Kejari Karanganyar Monev Pekerjaan PDAM
Selain itu, ketiga terdakwa juga terjerat perkara pungutan liar (pungli) UPPO yang nilainya mencapai Rp270 juta, sehingga total kerugian negara akibat tindakan mereka mencapai sekitar Rp600 juta.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman lima hingga 12 tahun penjara. (Iwan-02)






