Semarang, Jatengnews.id – Pendapatan pajak Jawa Tengah telah terealisasi Rp 3,77 triliun hingga 30 April 2025.
Realisasi pendapatan pajak Jawa Tengah sebesar Rp3,77 triliun itu mengalami tren positif. Hal ini karena persentasenya sudah sebesar 29,81 persen atau melebihi dari target yang ditetapkan sebesar 27,79 %.
Baca juga: DJP Jateng I Kukuhkan dan Terjunkan Relawan Pajak
Dari jumlah itu terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp1,248 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp456,650 miliar, pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan sebesar Rp 874,209 miliar, dan Pajak Rokok sebesar Rp 1,180 triliun.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ia mengimbau agar warga tak lagi menunda kewajiban tersebut dengan alasan menunggu program pemutihan.
“Yang ingin memanfaatkan program pemutihan (pajak), saya imbau masyarakat untuk segera, karena batas waktunya sampai tanggal 30 Juni. Ini menjadi tanggung jawab masyarakat sebagai wajib pajak,” ujar Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK) yang membahas realisasi kinerja APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025, di kantornya, Rabu (14/5/2025).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di Jawa Tengah mencakup pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. Program ini dimulai sejak 8 April hingga 30 Juni 2025.
Luthfi mengimbau agar ke depan tidak ada lagi budaya menunda-nunda membayar pajak sambil menunggu pemutihan.
Baca juga: Gubernur Jateng Tinjau Samsat, Program Pemutihan Pajak Diapresiasi Wajib Pajak
“(Tahun) 2026 nanti, (masyarakat) harus (taat) bayar pajak, karena pemutihan seyogyanya kan hanya bagi mereka (kendaraan) yang sudah mati. Pajak itu kewajiban yang harus dibayar,” tegasnya.
Ahmad Luthfi juga menyampaikan proses pengawasan dan penagihan pajak kendaraan bermotor akan diperkuat hingga ke level terbawah. Nantinya, tidak hanya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang bergerak, tapi juga pemerintah desa akan dilibatkan secara aktif.
“Penagihannya nanti akan ikut dilakukan juga oleh pemerintah desa, dalam rangka menghadirkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor,” tambahnya. (02)