Jatengnews.id, Purbalingga – Polres Purbalingga mengungkap kasus video pornografi yang viral di sejumlah media sosial beberapa waktu yang lalu. Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, saat memimpin konferensi pers mengatakan setidaknya ada dua kali peristiwa pada bulan April dan Mei yang tertangkap kamera lingkungan tentang tindakan asusila yang dilakukan olah seorang pria.
Yang pertama terekam CCTV di depan toko yang berada di pelataran SMK Negeri 2 Purbalingga pada bulan April 2025. Pelaku terlihat berbuat yang melanggar norma susila yaitu mengeluarkan alat vital atau kemaluannya.
Kemudian peristiwa yang kedua terekam pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 di Musala Al Hidayah, Jalan Kirana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
“Atas dasar dua rekaman peristiwa tersebut maka tim penyidik Satreskrim Polres Purbalingga mengambil langkah penyelidikan hingga dilanjutkan proses penegakkan hukum,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan psikolog dari RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.
Disampaikan bahwa hasil serangkaian penyelidikan dan bisa mengetahui identitas pelaku yaitu berisinial R laki laki berusia 24 tahun, bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Purbalingga dan tinggal di Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
“Terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” kata dia.
Lebih lanjut disampaikan bahwa selain konstruksi hukum, tim penyidik juga merasa perlu untuk menerapkan upaya kuratif atau menyembuhkan apa yang dialami dalam diri pelaku, agar nantinya bisa kembali hidup normal di lingkungan masyarakat dan tidak mengganggu kaum perempuan.
“Dalam prosesnya kami meminta pendampingan dari tenaga psikolog dengan tujuan untuk menggali latar belakang dan menyembuhkan apabila ada hal yang tidak semestinya dari pelaku itu sendiri,” pungkasnya.
Kurniasih Dwi Purwanti, Psikolog dari RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga yang hadir dalam konferensi pers menyampaikan hal yang perlu digarisbawahi yaitu peristiwa yang mendukung perbuatan pelaku salah satunya adalah banyak menonton video porno sejak kecil.
“Peristiwa yang signifikan yaitu tidak mendapatkan pemahaman yang tepat tentang relasi laki-laki dan perempuan,” ungkapnya.
Kasus berawal dari menonton video porno kemudian muncul pemikiran yang salah yaitu dia mendapatkan kepuasan dengan mempertontonkan alat kelaminnya atau eksibisionisme.(07)