28.4 C
Semarang
, 22 Juni 2025
spot_img

Alim Sugiantoro Tolak Pemilihan Pengurus Kwan Sing Bio, Tindakan Ilegal dan Tanpa Dasar Hukum

Semarang, Jatengnews.id – Rencana pemilihan pengurus dan penilik di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio di Tuban Minggu (8/6/2025) dinilai tidak sah.

Hal ini ditegaskan oleh tokoh senior dan mantan ketua penilik kelenteng Alim Sugiantoro.

Baca juga: Festival Ogoh-ogoh Semarang Dongkrak Kunjungan Pariwisata di Jawa Tengah

Alim menyebut proses pemilihan pengurus dan penilik TITD tersebut melanggar kesepakatan damai dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Alim menegaskan pemilihan itu dilakukan tanpa legalitas yayasan yang jelas dan tanpa penyelesaian konflik internal yang sedang berjalan.

Menurutnya, pengembalian pengelolaan kelenteng dari tangan tiga taipan Surabaya harus terlebih dahulu melalui mekanisme tertulis yang sah.

“Itu tindakan ilegal. Kami sudah menyerahkan surat resmi kepada Soedomo dan rekan-rekannya untuk meminta proses damai. Pengembalian kelenteng harus dilakukan secara benar dan sesuai hukum,” ujarnya, Jumat (6/6/2025) melalui rilis resmi.

Ia menambahkan, tidak ada nama Go Tjong Ping dalam surat permintaan damai yang disusun sebelumnya, dan hingga kini belum tercapai kesepakatan tertulis antara pihak-pihak yang berselisih.

“Penyerahan tertulis berarti pengembaliannya juga harus tertulis. Tidak bisa sepihak,” tegasnya.

Alim juga menyoroti bahwa pemilihan yang direncanakan dilakukan di luar kelenteng dan tanpa izin dari pengelola sah.

Selain itu, surat panitia pemilihan dinilai cacat administrasi karena tidak memiliki kop resmi maupun stempel yayasan.

“Ini adalah kudeta kedua dalam sejarah kelenteng Kwan Sing Bio. Sangat memalukan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum,” katanya.

Lebih jauh, Alim mengingatkan semua pihak agar menghormati proses yang telah disepakati, termasuk hasil musyawarah di Kayu Manis Resto, Tuban, pada 24 Mei 2025 lalu.

Dalam forum itu, Soedomo secara tegas meminta agar urusan penyelesaian diserahkan kepada Alim Markus dan Paulus Welly Afandy, bukan kepada Tjong Ping.

Baca juga: Puncak Waisak 2024, Ratusan Lampion Hiasi Langit Candi Borobudur

Meskipun tidak lagi aktif dalam pengelolaan kelenteng, Alim menyampaikan keinginannya agar masalah internal dapat diselesaikan dengan damai. Ia juga menegaskan tidak akan mencalonkan diri sebagai pengurus atau penilik kembali.

Di akhir pernyataan, Alim menyoroti masalah legalitas yayasan yang menaungi TITD Kwan Sing Bio. Ia menyebut dasar hukum untuk menggelar pemilihan sudah tidak ada karena yayasan tidak lagi aktif secara administratif.

“Tanpa legalitas yang sah dan tanpa sistem keanggotaan yang aktif, atas dasar apa pemilihan ini dilakukan?” pungkasnya.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN