Karanganyar, Jatengnews.id – Bupati Karanganyar Rober Christanto meminta camat, kepala desa/lurah hingga kepala dusun aktif melakukan para penunggak pajak kendaraan bermotor di Bumi Intanpari.
Berdasarkan data, tunggakan piutang pajak kendaraan bermotor (PKB) Januari-Februari di Karanganyar cukup tinggi. Sebanyak 14.430 unit kendaraan nunggak PKB dengan nilai total piutang PKB mencapai Rp3,9 miliar.
Bupati mengatakan penagihan piutang pajak kendaraan bermotor dilakukan sebagai upaya optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca juga: Pemkab Karanganyar Bentuk Desa Tangguh Bencana
Bupati meminta para pemangku di wilayah masing-masing untuk bergerak mengajak masyarakatnya membayar pajak kendaraan bermotor.
Hal ini sebagai bentuk dukungan Pemkab dalam program Sengkuyung Prioritas Pemprov Jawa Tengah.
“Pemkab Karanganyar akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada para wajib pajak di Karanganyar setiap dua bulan sekali. Sehingga ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak untuk membantu pembangunan daerah,”jelasnya.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar Kurniadi Maulato mengatakan mulai mengimplementasikan program Sengkuyung Prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Program ini sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermorot (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermorot (BBNKB).
Kurniadi menerangkan, implementasi program Sengkuyung Prioritas ini dilatarbekangi dari hasil temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) di tahun 2023-2024, bahwa masih terdapat tunggakan pajak PKB dan BBNKB di Provinsi Jawa Tengah yang cukup signifikan.
Baca juga: Pemkab Karanganyar Sosialisasi Gerakan Makan Ikan
“Program sengkuyung menjadi prioritas dan program bersama antara pemerintah provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah kabupaten/kota dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, terutama PKB,”kata dia.
Ditambahkan Kurniadi, program Sengkuyung Prioritas merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi yang kuat dalam upaya mencapai tujuan pembangunan daerah.
Program Sengkuyung Prioritas dilaksanakan dengan cara menyampaikan Surat Tunggakan Pajak Daerah (STPD) kepada wajib/masyarakat sesuai dengan nama, alamat, nomor polisi, jenis kendaraan dan jumlah pajak terhutang. Dengan adanya Program Sengkuyung Prioritas, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat,”pungkasnya. (Adv-02) .