SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Kota Semarang memastikan bahwa dana operasional sebesar Rp25 juta per Rukun Tetangga (RT) akan mulai dicairkan pada 31 Juli 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, dalam pembukaan Jambore Pokdarwis 2025 di Kawasan Sleko, Kota Lama Semarang, Minggu (22/6/2025).
“Saat ini dananya sudah siap, sekitar Rp600 miliar. Pencairan akan dilakukan pada 31 Juli 2025 langsung ke masing-masing RT,” ujar Agustina.
Baca juga: Agustina Iswar Segera Realisasikan Dana Operasional RT di Kota Semarang
Ia menegaskan bahwa dana tersebut telah disiapkan bersama DPRD Kota Semarang dan akan dikucurkan secara non-tunai melalui rekening RT, bekerja sama dengan Bank Jateng.
“Karena risiko kebocoran tinggi jika tunai, maka dananya langsung ditransfer. Setiap RT wajib membuka rekening,” tambahnya.
Laporan dan Penggunaan Dana Harus Transparan
Menurut Agustina, penggunaan dana wajib dipertanggungjawabkan dan dilaporkan paling lambat 31 Desember 2025. Jika hingga batas waktu tersebut dana tidak digunakan seluruhnya, sisa anggaran akan dikembalikan ke kas negara.
Baca juga: Perwal Dana Operasional Rp25 Juta Per Tahun Akhirnya Ditandatangani Wali Kota Semarang Agustina
“Dana yang tidak habis akan ditarik dan masuk ke kas daerah. Jadi, harus ada laporan yang akuntabel,” tegasnya.
Perwal Sudah Disahkan
Sebelumnya, pada Kamis (19/6/2025), Wali Kota Agustina telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait penyaluran dana operasional RT. Dengan disahkannya Perwal tersebut, pencairan dana dipastikan dapat segera dilaksanakan setelah APBD Perubahan 2025 disahkan.
Pemerintah juga akan melakukan pembaruan Surat Keputusan (SK) Ketua RT, guna memastikan validitas penerima, terutama bagi RT yang sudah tidak aktif. (01)