Generasi Cerdas Tanpa Miras dan Narkoba: KKN UIN Walisongo Bersama Perangkat Desa Gondang Gelar Edukasi Remaja

narkotika memiliki klasifikasi tertentu dan penggunaannya hanya diperbolehkan secara terbatas untuk kepentingan medis

Kendal, JatengNews.id– Perangkat Desa Gondang bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UIN Walisongo Semarang Posko 40 menggelar kegiatan Sosialisasi Bahaya Miras dan Narkoba serta Penyuluhan Hukum dan Pencegahan Pernikahan Dini.

Kegiatan KKN UIN Walisongo ini berlangsung di Balai Desa Gondang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, pada Sabtu (18/10/2025).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Polsek Limbangan, serta diikuti oleh perangkat desa, masyarakat, dan remaja Desa Gondang.

Acara dibuka dengan sambutan oleh Bangun Wahyu Hidayat, yang mewakili Kepala Desa Gondang.

Baca juga: Dukung Pemberdayaan Ekonomi Lokal, KKN UIN Walisongo Kunjungi UMKM Kopi Mbah Parno di Desa Getas untuk

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Edukasi seperti ini penting untuk membekali generasi muda agar terhindar dari perilaku menyimpang dan lebih memahami hukum serta kesehatan,” ujarnya dalam sambutan pembukaan.

Materi Sosialisasi Bahaya Miras dan Narkoba

Sesi pertama diisi oleh Bapak Broto dari Polsek Limbangan, yang memaparkan larangan serta bahaya penyalahgunaan minuman keras dan narkotika. Ia menjelaskan berbagai jenis obat-obatan terlarang beserta efek buruknya bagi tubuh dan mental pengguna.

“Narkotika dapat menimbulkan efek ketagihan berat, menurunkan kemampuan berpikir, menyebabkan gangguan tidur hingga dua hari dua malam, dan menguras energi tubuh secara drastis,” terang Broto.

Ia juga menjelaskan bahwa narkotika memiliki klasifikasi tertentu dan penggunaannya hanya diperbolehkan secara terbatas untuk kepentingan medis.

Sebagai penutup sesi, Broto mengadakan kuis interaktif guna menguji pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan.

Penyuluhan Hukum dan Pencegahan Pernikahan Dini

Sesi berikutnya diisi oleh mahasiswa KKN UIN Walisongo dari Divisi Kesehatan dan Lingkungan, yakni Aena Nur Malah, Choirunnisa’ Andini, dan Riska Tri Amalia.

Mereka memaparkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Para pemateri menyoroti berbagai risiko pernikahan dini, mulai dari kesehatan fisik dan mental, ketidaksiapan ekonomi serta emosional, hingga konsekuensi hukum yang dapat timbul.

Diskusi menjadi semakin menarik ketika salah satu peserta, Nisa, bertanya, “Apa konsekuensi hukum pernikahan dini?” Pertanyaan tersebut dijawab oleh Riska Tri Amalia.

“Pernikahan di bawah umur menyebabkan anak hasil pernikahan tersebut tidak tercatat secara administratif di negara. Selain itu, pernikahan di bawah umur harus melalui sidang pengadilan untuk mendapatkan izin, dan hal ini berdampak pada aspek hukum, ekonomi, kesehatan, serta kesiapan mental pasangan muda,” jelas Riska.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari warga, khususnya para remaja Desa Gondang.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN UIN Walisongo dan perangkat desa berharap masyarakat semakin memahami bahaya penyalahgunaan miras dan narkoba, serta pentingnya kesiapan hukum dan mental dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

“Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal untuk membentuk generasi cerdas, sehat, dan taat hukum di Desa Gondang,” ujar perwakilan mahasiswa KKN Posko 40.

Baca juga: Semarak Hari Santri Nasional 2025 di SDN 1 Gonoharjo Bersama Mahasiswa KKN UIN Walisongo

Demikian informasi mengenai mahasiswa KKN UIN Walisongo Posko 40 bersama perangkat Desa Gondang dan Polsek Limbangan menggelar sosialisasi bahaya miras, narkoba, serta penyuluhan hukum dan pencegahan pernikahan dini. Semoga bermanfaat. (07)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN