25 C
Semarang
, 6 Maret 2026
spot_img

AKBP Basuki Dipecat Tidak Hormat, Ajukan Banding Usai Dikaitkan Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

bahwa pemecatan dijatuhkan karena Basuki tinggal bersama Levi tanpa ikatan pernikahan yang sah, sehingga dinilai melanggar kode etik Polri.

SEMARANG, Jatengnews.id  — Anggota Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keputusan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Basuki diketahui akan mengajukan banding terhadap putusan kode etik tersebut.

Baca juga: AKBP Basuki Dicopot dari Jabatan Terkait Kasus Kematian Dosen Untag

Nama Basuki sebelumnya menjadi sorotan publik setelah dikaitkan dengan Dwinanda Linchia Levi (35), dosen perempuan Untag Semarang yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya.

Artanto menjelaskan bahwa pemecatan dijatuhkan karena Basuki tinggal bersama Levi tanpa ikatan pernikahan yang sah, sehingga dinilai melanggar kode etik Polri.

“Pelanggarannya menjalin hubungan layaknya suami istri tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah. Ada enam saksi yang hadir pada saat sidang,” ujar Artanto Kamis (4/12/2025) di Mapolda Jateng.

Sebelumnya, Basuki juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Menanggapi rumor bahwa Basuki berniat mengajukan pensiun dini, Artanto membantahnya.

“Nihil, tidak mengajukan pensiun dini. Setelah sidang, AKBP B hanya mengajukan banding terhadap putusan Komisi Kode Etik Polri,” tegasnya.

Banding tersebut akan diproses melalui Propam Polda Jateng dan selanjutnya dibawa ke sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Mabes Polri.

Baca juga: Kematian Dosen Untag Semarang, CCTV Rekam AKBP Basuki Keluar-Masuk Kamar

Sementara itu, proses penyidikan terkait kematian Levi masih berjalan. Menurut Artanto, penyidik telah menerima hasil autopsi, namun belum dapat dipublikasikan.

“Hasil autopsi sudah diterima penyidik. Namun penyampaiannya masih dalam bahasa medis, sehingga masih menunggu penjelasan dari dokter forensik,” jelasnya.

Penyidik hari ini juga melakukan BAP terhadap dokter forensik untuk memperjelas laporan tersebut.

Artanto berharap hasil autopsi dapat mempercepat proses penyidikan kasus ini.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN