PATI, Jatengnews.id – Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jumat (12/12/2025), terkait aksi pemblokiran Jalan Pantura.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan, “Hari ini tugas Kepolisian adalah monitoring terhadap jalan tuntutan atau persidangan yang ada di Pengadilan,’’jelasnya.
Baca juga: Kabidhumas Polda Jateng Tanggapi Video Viral Kapolda Jateng Enggan Bersalaman dengan Andika Perkasa
Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, menambahkan, “Kami telah menerima pelimpahan berikut barang bukti. Para tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,’’ujarnya.
Baca juga: Dugaan Pembunuhan Anak Kandung, Propam Polda Jateng Tahan Brigadir AK
Para tersangka kini ditahan di Lapas Pati selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Pati.(02)



