30 C
Semarang
, 4 Maret 2026
spot_img

Sat Reskrim Polres Karanganyar Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

seluruh tim penyidik wajib memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan KUHP dan KUHAP baru dalam menangani setiap perkara pidana.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karanganyar mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dalam penanganan perkara pidana.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, saat dihubungi pada Jumat (9/1/2025).

Baca juga: Polres Karanganyar Sosialisasikan Pembayaran Pajak Kendaraan

Menurut AKP Wikan, seluruh tim penyidik wajib memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan KUHP dan KUHAP baru dalam menangani setiap perkara pidana.

“Sebelum resmi diberlakukan, kami sudah melakukan sosialisasi internal. Sasaran utamanya penyidik dan penyidik pembantu sebagai garda terdepan penanganan perkara pidana,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru kini sudah diterapkan secara menyeluruh. Oleh karena itu, para penyidik dituntut untuk mempelajari kembali aturan dari awal.

“Kita belajar dari awal lagi. Fokus kami membekali internal agar penyidik siap menerapkan KUHP dan KUHAP baru dalam setiap penanganan perkara,” tambahnya.

Meski demikian, AKP Wikan menjelaskan bahwa secara substansi tidak terdapat perubahan yang terlalu drastis. Namun, terdapat sejumlah penyesuaian penting, antara lain terkait upaya paksa, objek praperadilan, serta perubahan penomoran pasal dalam KUHP baru.

Baca juga: Satlantas Polres Karanganyar Latih Relawan Ambulans

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tetap berpedoman pada asas hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa, khususnya untuk perkara yang terjadi sebelum aturan baru diberlakukan.

Selain itu, dalam aturan baru terdapat perubahan filosofi pemidanaan yang lebih mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan pemulihan, tidak semata-mata pemenjaraan.

“Pidana tidak selalu harus penjara. Ada sanksi berupa kerja sosial dan ganti rugi. Pelaksanaannya nanti akan dilakukan oleh Kejaksaan,” pungkasnya.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN