25 C
Semarang
, 4 Maret 2026
spot_img

Pabrik Bangkrut, Buruh Senior Sritex Menganggur dan Pesangon Tak Kunjung Dibayar

Karena perusahaan telah dinyatakan bangkrut, sehingga nasib buruh ditanggung Tim Kurator sebagai pihak yang menyita dan mengelola aset perusahaan Sritex.

SEMARANG, Jatengnews.id – Setahun telah berlalu PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan bangkrut oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Negeri (PN) Semarang, pada 21 Oktober 2024. Puncaknya, 1 Maret 2025 aktivitas perusahaan tekstil raksasa tersebut dihentikan dan secara resmi ribuan buruh terpaksa harus terdampak gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Karena perusahaan telah dinyatakan bangkrut, sehingga nasib buruh ditanggung Tim Kurator sebagai pihak yang menyita dan mengelola aset perusahaan Sritex. Namun, 10 bulan telah berlalu, para buruh tersebut belum juga menerima hak atas pesangon yang seharusnya mereka dapatkan pasca menerima nasib PHK.

Baca juga: Ratusan Buruh Sritex Geruduk PN Semarang, Suarakan Going Concern

Tak tahan menunggu nasib yang belum juga mendapatkan uang pesangon, para buruh tersebut akhirnya melakukan aksi demonstrasi di PN Semarang, Pada Senin (12/1/2026).

Hal paling berat dialami para pekerja yang usianya sudah memasuki lansia, menjadi hal berat bagaimana nasib dan harus kemana menggantungkan hidupnya.

Maria Felisbela salah satunya, perempuan berusia 60 yang sudah menjadi pekerja Sritex sejak 1992 atau terhitung sekitar 30 tahunan.

“Saya di PHK pada tanggal 28 Februari 2025 lalu,” akunya kepada Jatengnews.id saat melakukan aksi demo di PN Semarang, Senin (12/1/2026).

Sebab kondisi yang dialami, Maria sangat berharap supaya pesangon yang menjadi haknya segera diberikan untuk memenuhi kebutuhannya.

“Usia saya yang sudah 60 tahun sudah tidak bisa bekerja lagi, kalau melamar ke tempat lain juga sudah tidak bisa,” aku perempuan asal Timor Leste yang datang ke Indonesia pada masa kepemimpinan Soeharto dalam program pertukaran pekerja muda.

Selama ini, ia mengaku bertahan di fasilitas tempat tinggal yang diberikan oleh pemerintah. Harapannya, ketika pesangon tersebut diberikan bisa digunakan untuk biaya pulang ke kampung halamannya.

Nasib sama diterima buruh Sritex asal Juwiring, Klaten, Dewi (58). Ia mengaku rela melakukan aksi demo ke Semarang, karena Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon belum juga diterima.

“Saya sudah bekerja dari 1991 dan di PHK 28 Februari 2025 lalu itu, sudah 33 tahun lah,” katanya.

Karena usianya yang sudah 58 tahun ini, ia terpaksa menganggur selama 10 bulan terakhir. “Karena diusia saya ini kalau mau melamar ke pabrik manapun nggak bisa,” akunya.

Meskipun demikian, ia mengaku sedikit beruntung karena masih ada suami meskipun kerjanya hanya serabutan.

“Dua anak saya sekolahnya sudah lulus, namun belum bekerja,” ucapnya.

“Jadi ya berharap betul, buat makan sehari-hari dan memenuhi kebutuhan lainnya,” lanjutnya.

Setelah mendapatkan pesangon, ia bakal membuka usaha untuk mata pencaharian selanjutnya. Namun karena kondisi pesangon dan THR yang belum turun, sehingga nasib berat masih menimpanya.

“Saya ikut demo sudah empat kali, tiga kali di sini (PN Semarang) dan sekali di Pabrik Sritex Sukoharjo,” jelasnya.

Sementara itu, Korlap Aksi, Agus Wicaksono (65) menyatakan, bahwa para buruh telah mengirimkan Pendamping Hukum untuk menemui kurator guna meminta kejelasan kapan hak mereka diterima.

“Tanggal 5 Januari 2026 kemarin Lawyer kami sudah menemui Kurator. Tapi sebagaimana kurator berbicara hanya normatif, tidak ada target dan kepastian,” jelasnya yang juga sebagai pekerja Sritex sejak 15 tahun lalu.

Ia juga menyebutkan, bahwa sebenarnya ada hal hak yang sampai hari ini belum diterima oleh para buruh Sritex.

“Ada pesangon,THR dan gaji bulan Februari atas BPJS dan Koperasi,” paparnya.

Menurut catatannya, memerang rata-rata dari usia yang non produktif seperti Dewi dan Maria menjadi korban terberat dalam PHK penutupan pabrik tersebut.

“Saya juga nganggur, orang saya mau daftar ojol saja tidak bisa,” akunya.

“Semua pesangon itu sekitar Rp 380 miliar untuk 8.000 pekerja,” sebutnya nominal yang harus dibayarkan kurator kepada seluruh pekerja.

Harapannya, Hakim Pengawas segera bertindak. Jika memang Kurator tidak mampu menyelesaikan ini, ia meminta untuk menggantinya.

“Jika disini tidak ada solusi kita akan sowan (datangi) pengadilan tinggi,” akunya.

Sejauh pemantauannya, saat ini kurator baru berhasil menjual lima unit kendaraan dari 73 unit aset Sritex. Selain itu ia juga berharap, supaya bangunan dan mesin produksi itu segera dilelang.

Perihal para bos Sritex yang hari ini terjerat kasus hukum, dirinya mengaku tidak lagi berkaitan. “Kita urusannya sekarang dengan kurator, bukan dengan mereka lagi,” tegasnya.

Menanggapi situasi ini, Sekretaris DPD KSPSI Jawa Tengah, Wahyu menyampaikan, pihaknya heran dengan Kurator.

“Proses kan sudah satu tahun, masak tidak ada progresnya,” katanya keheranan.

Baca juga: Pekan Depan Ribuan Buruh PT Sritex Geruduk Istana Merdeka

Ia mengingatkan betul, bahwa Solo merupakan sumbu pendek.

“Bagaimana jika 8.000 orang ini bergerak, karena Solo ini adalah sumbu pendek dan jika ada gerakan sedikit maka akan menjalar kemana-mana,” jelasnya.

Menurutnya, masalah perburuhan di Solo bukan hanya soal Sritex dan banyak kasus lainnya.

“Kalau Sritex ini tidak diselesaikan, akan merembet ke tempat lain,” ujarnya.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN