26 C
Semarang
, 11 Februari 2026
spot_img

Pemkab Demak Resmi Bentuk Satgas Cukai Ilegal 2026, Perangi Rokok Tanpa Pita Cukai

Pemerintah Kabupaten Demak resmi bentuk Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal demi optimalkan pengawasan.

DEMAK, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten Demak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2026.

Pembentukan satgas tersebut sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sekaligus memperkuat pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal digelar di Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak, Rabu (11/2/2026).

Satgas Pemberantasan BKC Ilegal diresmikan langsung oleh Bupati Demak, Eisti’anah. Kegiatan ini dihadiri jajaran Satpol PP Kabupaten Demak, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang Joko Sartono, perwakilan KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang Soeprat Teguh Rahayu, unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Demak, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta tim Satgas Pemberantasan BKC Ilegal.

Dalam sambutannya, Bupati Eisti’anah menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas sektor yang terus terjalin dalam upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.

“Peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta melemahkan kewibawaan hukum,” tegas Bupati.

Ia menegaskan, pembentukan Satgas ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan koordinasi antarlembaga, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara tegas namun tetap humanis.

Selain penindakan, Satgas juga diharapkan berperan aktif dalam edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran bersama untuk menolak barang kena cukai ilegal.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembentukan Satgas bertujuan menyamakan persepsi dan meningkatkan sinergitas seluruh unsur yang terlibat dalam pemberantasan BKC ilegal di Kabupaten Demak.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data hasil operasi bersama, sepanjang tahun 2025 telah diamankan sebanyak 73.444 batang rokok ilegal. Sementara pada Januari 2026, tercatat sebanyak 22.215 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Data tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan secara berkelanjutan.

Pada kesempatan itu, juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan dan sertifikat apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Demak. Penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Joko Sartono kepada Bupati Demak Eisti’anah.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemakaian rompi Satgas sebagai tanda resmi dibentuknya Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Demak. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN