TEGAL, Jatengnews.id – Wali Kota Dedy Yon Supriyono menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (26/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kusnendro dan dihadiri jajaran pimpinan daerah.
Tiga Raperda yang dinilai mendesak yakni Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Wali Kota menegaskan, regulasi tersebut penting untuk melindungi lahan pertanian, memperkuat sistem penanggulangan kebakaran, serta meningkatkan tertib administrasi dan akurasi aset daerah. Pemkot berharap pembahasan segera dilakukan guna memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.(02)



