Unwahas Perkuat Hilirisasi Riset, Kebijakan DIPA 2026 Tekankan Dampak Nyata

Ketua LPPM Unwahas, Dr. Agus Riyanto, S.IP., M.IP., menegaskan bahwa kebijakan DIPA 2026 tidak sekadar berorientasi pada serapan anggaran, melainkan pada mutu proses dan luaran kegiatan.

SEMARANG, Jatengnews.id – Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) terus memacu penguatan riset dan pengabdian kepada masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Kegiatan Penelitian dan Pengabdian DIPA Tahun 2026.

Agenda yang digelar Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Wahid Hasyim (LPPM) itu berlangsung di Ruang Rapat Lantai 6 Gedung Dekanat Unwahas, Selasa (3/3/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan fakultas, ketua program studi, serta dosen peneliti lintas disiplin. Forum berjalan interaktif dengan pembahasan teknis seputar penguatan tata kelola, peningkatan kualitas proposal, hingga strategi hilirisasi hasil riset.

Ketua LPPM Unwahas, Dr. Agus Riyanto, S.IP., M.IP., menegaskan bahwa kebijakan DIPA 2026 tidak sekadar berorientasi pada serapan anggaran, melainkan pada mutu proses dan luaran kegiatan. Menurutnya, setiap program penelitian dan pengabdian harus menghasilkan kontribusi terukur, baik berupa publikasi ilmiah bereputasi, inovasi terapan, maupun model pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.

“Tahun ini kami memperketat seleksi proposal dengan indikator kebaruan, urgensi, metodologi, dan potensi luaran. Monitoring dan evaluasi juga dilakukan secara berkala dan terukur,” ujarnya.

Wakil Rektor I Unwahas, Dr. H. Nur Cholid, M.Ag., M.Pd., menambahkan pentingnya integrasi tridarma perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan nasional berbasis riset. Ia menekankan bahwa hasil penelitian harus relevan dengan kebutuhan masyarakat, dunia usaha, serta kebijakan publik.

Pada sesi teknis, Kepala Bidang Penelitian dan Hilirisasi, Apt. Ayu Sabrina, S.Farm., memaparkan skema penelitian 2026 yang mencakup penelitian pemula, kompetitif internal, kolaborasi antarperguruan tinggi, hingga kerja sama internasional. Fokus utama diarahkan pada hilirisasi, perlindungan kekayaan intelektual, serta penguatan jejaring strategis.

Luaran yang didorong tidak hanya publikasi ilmiah, tetapi juga paten, prototipe, model bisnis, dan rekomendasi kebijakan berbasis riset. Sistem seleksi proposal dirancang lebih kompetitif dengan mekanisme review yang objektif dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengabdian kepada Masyarakat dan Pusat Pengembangan Pasar Modal, M. Fatchurrohman, SHI., ME., menekankan bahwa program pengabdian harus berbasis kebutuhan riil masyarakat dan memiliki dampak sosial-ekonomi yang jelas. Program juga diwajibkan memiliki rencana keberlanjutan serta pengukuran dampak yang terstruktur.

Melalui penguatan sistem monitoring dan evaluasi, LPPM memastikan setiap kegiatan terdokumentasi secara periodik, dengan penilaian capaian output dan outcome hingga evaluasi langsung di lapangan.

Kebijakan DIPA 2026 ini menjadi langkah strategis Unwahas dalam membangun ekosistem riset yang produktif, kolaboratif, dan berdaya saing. Dengan tata kelola yang semakin profesional, Unwahas menegaskan komitmennya menghadirkan inovasi dan solusi berbasis ilmu pengetahuan bagi pembangunan nasional. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN