KENDAL, Jatengnews.id – Polres Kendal bergerak cepat mengamankan dua pemuda yang nekat menyerang Kapolsek Kaliwungu, AKP Nindya Putra Wahyu, beserta anggotanya.
Aksi brutal ini terjadi saat petugas berupaya melerai tawuran antar-kelompok pemuda di Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Minggu (8/3/2026) dini hari.
Kronologi Penyerangan Saat Patroli Ramadan
Dalam konferensi pers di Aula Tri Brata Mapolres Kendal, Senin (9/3/2026), Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar membeberkan kronologi insiden tersebut. Peristiwa bermula saat personel Polsek Kaliwungu menggelar patroli gabungan Forkopimcam untuk menjaga kondusivitas wilayah selama bulan suci Ramadhan.
“Tim patroli yang dipimpin langsung Kapolsek Kaliwungu bergerak menyisir titik rawan mulai pukul 01.00 WIB, meliputi Perempatan Sawah Jati, Dukuh Triasari, hingga Pertigaan Pasar Gladag,” ujar AKBP Hendry.
Sekitar pukul 03.30 WIB, polisi menerima laporan warga terkait perkelahian sekelompok pemuda. Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua pemuda yang tengah bertikai hebat.
Petugas Dipukul Hingga Terjatuh
Upaya damai petugas justru berbuah kekerasan. Situasi berubah ricuh saat pelaku berinisial A.F. (17) tiba-tiba memukul pipi kanan seorang anggota polisi hingga terjatuh. Tak berhenti di situ, pelaku lain berinisial M. (20) ikut melayangkan bogem mentah ke arah belakang kepala korban sebanyak dua kali.
“Para pelaku menyerang petugas secara membabi buta saat kami mencoba mengendalikan situasi,” tegas Kapolres.
Polisi langsung meringkus A.F. di tempat kejadian, disusul penangkapan M. sesaat kemudian. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku tersulut emosi karena tidak terima aksi tawuran mereka dibubarkan. Selain itu, pengaruh minuman keras (miras) memicu tindakan agresif mereka terhadap aparat.
Kondisi Korban dan Ancaman Hukuman Berat
Kapolsek Kaliwungu, AKP Nindya Putra Wahyu Nugroho, membenarkan bahwa ia dan anggotanya menjadi sasaran pemukulan. Salah satu korban, Brigadir Polisi Hendy, mengalami luka memar serius.
“Saya hampir terkena tiga pukulan serentak, namun berhasil menghindar satu kali. Namun, Brigadir Hendy saat ini masih merasakan pusing dan luka memar akibat pukulan keras pelaku,” jelas AKP Nindya.
Atas tindakan nekat tersebut, para tersangka terancam hukuman berlapis menggunakan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
Pasal 262: Kekerasan secara bersama-sama (Maksimal 5 tahun penjara).
Pasal 466: Penganiayaan (Maksimal 2 tahun 6 bulan penjara).
Pasal 470: Pemberatan hukuman sepertiga dari pidana pokok karena menyerang aparat yang sedang bertugas.
Hasil Operasi Pekat Polres Kendal
Selain kasus penyerangan, AKBP Hendry Susanto Sianipar memaparkan hasil Operasi Pekat selama 20 hari Ramadhan. Polres Kendal tercatat telah menindak berbagai kasus penyakit masyarakat, di antaranya:
Peredaran petasan dan bahan peledak.
Perjudian konvensional dan daring (online).
Peredaran minuman keras dan narkotika.
Kasus asusila yang mengganggu ketertiban umum. (01).



