SEMARANG, Jatengnews.id – Beberapa wartawan di Kabupaten Pekalongan dan Kota Semarang mengalami kesulitan saat meliput kegiatan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi pada Senin (9/3/2026).
Kejadian ini menjadi sorotan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jateng-DIY, yang menekankan pentingnya kelancaran tugas jurnalistik.
Di Kabupaten Pekalongan, sejumlah jurnalis yang telah hadir sebelum acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Plt Bupati Pekalongan di Aula Setda, sempat diminta menunggu di luar oleh petugas Satpol PP dan diduga tim protokol Pemprov Jateng. Beberapa wartawan, termasuk Suryono dari RCTI, melepas dan meletakkan kartu pers mereka di pintu aula sebagai bentuk protes.
“Faktanya ada pelarangan, banyak yang mengalami. Saat kami konfirmasi, gubernur mengatakan berbeda pihak yang bertanggung jawab,” kata Suryono.
Di Kota Semarang, wartawan yang meliput rapat koordinasi di Gedung Gradhika Bhakti Praja juga sempat mengalami kesulitan masuk ke ruang rapat. Dinda dari beritaJateng menyebut penghalangan kali ini terasa lebih tegas dibanding pengalaman sebelumnya.
“Belum sampai 5 menit kami berada di ruang rapat, diminta keluar. Kami mengikuti arahan dan akhirnya pergi,” ujarnya.
KKJ Jateng-DIY menekankan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum untuk menjalankan tugasnya. Dalam pernyataannya, KKJ meminta agar setiap hambatan dalam peliputan dapat dikomunikasikan dengan baik dan tidak mengganggu tugas jurnalistik.
Menanggapi kejadian ini, Gubernur Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa pihaknya tidak membatasi liputan. “Saya tidak mempersulit dan sebetulnya boleh, tidak ada yang tertutup. Semua bisa liput,” jelasnya saat menemui awak media di Pekalongan.
Ia menambahkan bahwa pengaturan terkait kegiatan adalah tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
KKJ Jateng-DIY mengingatkan pentingnya koordinasi antara pejabat, petugas protokol, dan media agar kelancaran informasi bagi publik tetap terjaga.(02)



