TEGAL, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten Tegal menerima kunjungan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah di Ruang Rapat Bupati, Senin (9/3/2026). Kunjungan dilakukan untuk mengumpulkan data dan masukan dalam penyusunan rancangan Perda tentang pelayanan publik di tingkat provinsi.
Bupati Ischak Maulana Rohman menyambut rombongan dan menegaskan bahwa Pemkab Tegal siap memberikan data dan masukan. Kabupaten Tegal telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 63 Tahun 2023 sebagai landasan regulasi pelayanan publik, termasuk standar layanan, monitoring, dan evaluasi. Tahun 2025, Pemkab Tegal meraih nilai 4,57 kategori A dalam evaluasi pelayanan publik.
Ketua Komisi A DPRD Jateng, Imam Degul Purnomo, mengapresiasi capaian Tegal dan menjadikannya sebagai rujukan studi banding. Komisi A tengah menyusun Perda pelayanan publik provinsi dan membutuhkan referensi dari daerah yang berhasil membangun sistem layanan berkualitas.
Pertemuan ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten agar regulasi yang disusun mampu menjawab tantangan pelayanan publik serta mencerminkan kebutuhan masyarakat Jawa Tengah.(02)



