27.8 C
Semarang
, 30 Maret 2026
spot_img

Perdagangan Daging Anjing-Kucing di Jateng Menurun, Kini Lebih Tertutup

Hal itu disampaikan Chief Operation Officer Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Merry Ferdinandez, dalam sosialisasi pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Senin (30/3/2026).

SEMARANG, Jatengnews.id — Praktik perdagangan daging anjing dan kucing di Jawa Tengah dilaporkan mulai menurun dalam beberapa tahun terakhir. Namun, aktivitas tersebut belum sepenuhnya hilang dan kini cenderung berlangsung secara tertutup.

Hal itu disampaikan Chief Operation Officer Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Merry Ferdinandez, dalam sosialisasi pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Senin (30/3/2026).

Menurut Merry, kampanye pelarangan yang telah berjalan sejak 2017 menunjukkan hasil signifikan. Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, sebanyak 30 daerah telah menerbitkan surat edaran pelarangan, sementara enam daerah sudah memiliki peraturan daerah (perda).

“Selama sembilan tahun terakhir dampaknya cukup signifikan terhadap penurunan perdagangan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sebelum kampanye digencarkan, peredaran daging anjing di sejumlah wilayah bisa mencapai belasan ribu ekor. Kini, angka tersebut turun sekitar 20 hingga 30 persen. Meski demikian, pola perdagangan berubah dari yang sebelumnya terbuka menjadi tersembunyi.

Merry juga menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya terjadi di wilayah tertentu, melainkan tersebar di hampir seluruh daerah di Jawa Tengah, meski tidak selalu terlihat di permukaan. Ia menambahkan, laporan masyarakat masih terus berdatangan, meskipun tren konsumsi mulai menurun.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen memperkuat regulasi larangan tersebut. Plt Kepala Biro Perekonomian Setda Jateng, Sarworini, menyebut aturan akan diperkuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sebelum menuju pembentukan Perda.

“Pergub akan kami tambahkan terkait pelarangan daging anjing dan kucing, karena sebelumnya baru mengatur soal mutu pangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses pembentukan Perda membutuhkan waktu dan ditargetkan dapat diajukan pada 2027. Penguatan regulasi ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, terutama rabies.

“Ini bagian dari upaya melindungi masyarakat dari penyakit yang bisa ditularkan melalui hewan,” tegasnya.

Saat ini, enam daerah yang telah memiliki Perda antara lain Kabupaten Karanganyar, Sukoharjo, Temanggung, Cilacap, Kota Semarang, dan Surakarta. Namun, masih ada sejumlah daerah yang belum memiliki dasar hukum, seperti Kabupaten Pekalongan, Pati, Jepara, Kudus, dan Grobogan.

Di sisi lain, pengawasan terus dilakukan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jawa Tengah. Kabid Peternakan, Andiningtyas, mengatakan pengawasan rutin dilakukan di tingkat pedagang hingga pemotongan, termasuk bekerja sama dengan Balai Besar Veteriner Wates.

Ia mengakui, tantangan utama dalam penanganan praktik ini adalah faktor sosial budaya yang masih berkembang di masyarakat.

“Di beberapa wilayah masih ada anggapan daging anjing sebagai obat atau jamu,” ujarnya.

Dengan penguatan regulasi dan meningkatnya kesadaran masyarakat, pemerintah optimistis praktik perdagangan daging anjing dan kucing di Jawa Tengah dapat ditekan, meski perubahan budaya menjadi tantangan yang masih harus dihadapi.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN