SEMARANG, Jatengnews.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik pengeboran minyak ilegal yang beroperasi di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Blora. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang telah menjalankan aktivitas selama kurang lebih tiga bulan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, menjelaskan bahwa para tersangka berperan sebagai pengelola sekaligus penyandang dana dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Modusnya pengeboran sumur minyak tanpa izin di lahan milik Perhutani,” ungkap Djoko saat gelar perkara, Selasa (14/4/2026).
Tiga titik pengeboran ditemukan di Dusun Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, serta dua titik lainnya di Desa Ngiyono, Kecamatan Japah. Selain itu, aparat juga mengungkap lokasi penampungan sementara (stockpile) minyak mentah di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pengeboran dilakukan di titik-titik baru, bukan memanfaatkan sumur lama. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.
“Lokasi baru pengeboran itu, bukan sisa [minyak],” jelasnya.
Dalam operasionalnya, para pelaku diduga mencoba mengelabui aturan dengan memanfaatkan regulasi pengelolaan sumur minyak masyarakat agar seolah-olah kegiatan tersebut legal. Minyak hasil pengeboran tidak disalurkan melalui mekanisme resmi negara, melainkan ditimbun untuk dijual kepada pihak lain.
“Masih penyelidikan, tapi mereka ini menimbun dan sudah siap menjual kalau ada investor berminat,” tambah Djoko.
Pengungkapan kasus ini berlangsung bertahap, dengan titik pertama terdeteksi pada 3 Maret, sementara dua lokasi lainnya terungkap pada 6 April.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan pengeboran, mesin penggerak, pipa, hingga tangki penyimpanan yang sebagian berisi minyak mentah siap edar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi terkait eksplorasi atau eksploitasi tanpa izin resmi.
“Terhadap para pelaku tindak pidana melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak perizinan berusaha atau kontrak kerja sama dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegasnya.
Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pengeboran ilegal. Pasalnya, sumber daya alam seperti minyak dan gas bumi merupakan aset negara yang harus dikelola secara sah untuk kepentingan publik.(02)



