SEMARANG, Jatengnews.id – DPD Partai Golkar Jawa Tengah menyatakan penyesalan mendalam atas pelaksanaan musda yang disebut ilegal di DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo, Minggu (10/5/2026).
Kegiatan tersebut mengklaim menetapkan Triana Widodo sebagai ketua, meski dinilai tidak memenuhi ketentuan organisasi partai.
DPD Golkar Jateng juga menyampaikan keprihatinan atas kehadiran Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat dalam acara tersebut. Menurut partai, ada dugaan pihak tertentu telah memberikan informasi yang tidak utuh sehingga kegiatan itu seolah-olah resmi.
Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Jateng, P Lami Suhadi, menegaskan bahwa kegiatan yang mengatasnamakan Musda XI DPD Partai Golkar Kabupaten Wonosobo tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari DPD Golkar Jawa Tengah sebagaimana diatur dalam AD/ART partai, Peraturan Organisasi, serta juklak dan juknis pelaksanaan musda.
“Kegiatan yang mengklaim sebagai Musda XI Partai Golkar Wonosobo pada Minggu 10 Mei 2026 di Gedung Golkar merupakan kegiatan tidak sah, melanggar aturan organisasi, dan dapat disebut ilegal,” ujar Lami Suhadi.
Ia menambahkan, DPD Golkar Jateng akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat demi menjaga marwah dan kehormatan partai.
Menurut Lami, setiap pelaksanaan Musda DPD II wajib memperoleh persetujuan resmi dari DPD I Partai Golkar tingkat provinsi. Selain itu, pimpinan sidang musda juga harus mengantongi mandat resmi yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Tengah.
“Tanpa persetujuan dan mandat resmi tersebut, seluruh proses yang dilakukan adalah ilegal dan hasilnya batal secara hukum organisasi,” tegasnya.
Sebelumnya, sekelompok orang menggelar kegiatan yang diklaim sebagai Musda XI DPD Partai Golkar Kabupaten Wonosobo dan menetapkan Triana Widodo atau yang akrab disapa Wiwid Cebong sebagai ketua.
Namun, DPD Golkar Jateng menolak seluruh hasil kegiatan tersebut, termasuk klaim dukungan 18 suara dari total 20 suara pemilik hak suara di Wonosobo.
Lami juga menyinggung status Triana Widodo yang telah dua kali menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Wonosobo. Berdasarkan aturan internal partai, seorang ketua yang hendak maju untuk periode ketiga wajib memperoleh persetujuan tertulis dari DPP Partai Golkar.
“Sampai saat ini tidak ada persetujuan tertulis dari DPP untuk pencalonan periode ketiga,” katanya.
DPD Golkar Jateng menilai peristiwa tersebut mencoreng citra partai di tengah kondisi internal yang selama ini dinilai berjalan dinamis namun tetap berada dalam koridor organisasi.
“Sebagai Ketua Bidang Organisasi, saya prihatin masih ada kader yang secara terang-terangan menerobos aturan partai,” pungkas Lami Suhadi. (03)






